Berita Kriminal
DEMI Bisa Lecehkan Muridnya, Guru SD di Karawang Janjikan Nilai Bagus, Korban Dicabuli Depan Teman
Seorang guru SD di Karawang, Jawa Barat diciduk polisi atas laporan pelecehan seksual terhadap para siswanya.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang guru SD di Karawang ditangkap karena mencabuli siswa-siswanya.
Agar bisa dilecehkan, ia menjanjikan nilai bagus untuk korban.
Bahkan aksi bejatnya itu dilakukan pelaku saat pelajaran berlangsung.
Baca juga: BEJAT Guru Agama di Semarang Cabuli Belasan Santrinya, Kini Ditangkap Polisi, Korban Masih Anak-anak
Saat ini sudah ada lima keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Sandy Permadi (45), guru SD Negeri tempat korban sekolah.
"Total korban pencabulan yang melapor polisi baru lima orang. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil saat konferensi pers di Aula Polres Karawang pada Senin (20/11/2023).

Terkait modus, kata AKP Abdul Jalil, pelaku pencabulan saat itu melakukannya dengan cara membujuk rayu korban untuk memberikan nilai yang bagus.
"Korban digerayangi bagian tubuhnya," ungkapnya.
Pelaku melakukan aksinya bukan di tempat sepi, melainkan siang hari di dalam kelas dan disaksikan siswa yang lain.
Tidak ada siswa yang berani melaporkan aksi bejat guru tersebut.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan tengah melakukan pendampingan psikolog untuk memulihkan kondisi korban.
Jajaran Polres Karawang menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Shandy Permadi (45), seorang guru SDN di wilayah Kecamatan Purwasari.
Shandy diringkus polisi setelah berulangkali bertindak cabul terhadap murid-muridnya.
AKP Abdul Jalil menjelaskan, pengungkapkan kasus ini berawal dari laporan salah satu keluarga korban.
Keluarga korban terkejut ketika melihat isi chat dari adiknya tersebut.
"Iya kakak salah satu korban ini cek ponsel adiknya ini ternyata ada isi chat mengarah ke sifatnya pencabulan," kata Abdul.
Kemudian kakak korban ini menanyakan dan mendesak adiknya ini untuk bercerita.
Hingga akhirnya terungkap bukan hanya dichat cabul, akan tetapi juga mendapatkan tindakan pencabulan.
Lalu, kata Abdul, keluarga melaporkan kejadian ke Polres Karawang dan dilakukan penyelidikan.
"Terungkap ternyata tersangka diketahui melakukan aksi pencabulan sejak 1 tahun terakhir atau sejak Agustus 2022," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Tersangka Pencabulan di Semarang Bukan Sosok Sembarangan, Dipanggil Ustaz, Menantu Sekolah di Mesir

SOSOK Sandy Permadi
Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Karawang menetapkan Sandy Permadi (45) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang korbannya sejumlah murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Purwasari.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, tersangka merupakan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di sekolah SD tersebut.
Jalil mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan asusila pada lima orang murid SD yang merupakan muridnya sendiri. Polisi pun masih terus melakukan pengembang.
"Dari hasil pemeriksaan ada lima orang. Namun kami masih melakukan pengembangan apakah ada korban lainnya, " kata Jalil saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).
Jalil menjelaskan, awal mula kasus pencabulan itu terungkap, ketika kakak korban melihat percakapan adiknya dengan tersangka.
Dimana terlihat percakapan yang sangat aneh antara korban dengan tersangka.
"Kemudian kakaknya melaporkan percakapan itu kepada orang tuanya," kata dia.
Orang tua korban pun kemudian melaporkan dugaan pencabulan ke Mapolres Karawang. Tersangka pun kemudian langsung ditangkap pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengiming-imingi korban akan memberikan nilai yang bagus. Di dalam kelas, tersangka kemudian meraba sejumlah bagian tubuh para korban secara bergantian ketika proses belajar mengajar.
"Ini dilakukan tersangka selama satu tahun," kata dia.
Tersangka akan dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Tersangka juga akan dikenakan pidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
BEJAT Guru Agama di Semarang Cabuli Belasan Santrinya, Kini Ditangkap Polisi, Korban Masih Anak-anak
Seorang guru agama di Semarang ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan.
Korban aksi bejat guru ngaji ini adalah belasan muridnya yang masih anak-anak.
Diketahui, pada pagi hari pelaku bekerja di percetakan kemudian sore harinya menjadi guru ngaji.
Baca juga: BEJAT Kades di Takalar Digeruduk Warga, Diduga Cabuli Mahasiswi dan Staf, Korban Meraba-raba Saya
Polisi telah mengamankan seorang guru agama bernisial PJ (51) di Semarang Barat, Kota Semarang yang diduga telah mencabuli belasan murid yang masih berusia anak-anak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Kasatreskrim Polrestabes) Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, masih terus mendalami kasus kekerasan seksual pada anak tersebut.
PJ juga sudah ditahan oleh kepolisian atas perbuatannya.
"Sudah ditangani PPA. Sudah (ditahan)," ujar Donny melalui pesan singkat, Sabtu (18/11/2023).
Polisi belum bisa menyebutkan jumlah anak murid yang menjadi korban pelecehan PJ dalam kasus ini.
"Masih kita dalami untuk kepastian jumlah korbannya," lanjut Donny.
Penangkapan PJ terkait kasus pelecehan tersebut pada Jumat (17/11/2023) dibenarkan oleh David, Ketua RT 6 di lingkungan rumah PJ, Semarang Barat.
"Pertama tahu dapat telepon, sama staf bendahara. Pak RT saya dapat info katanya Pak P kena kasus.
Waktu itu masih belum terkonfirmasi.
Ramai-ramainya kemarin, sudah dapat informasi kalau ditahan," jelas David.
Baca juga: SOSOK SS, Kakek Tega Cabuli Cucu Sendiri di Jaksel, Ternyata Tenaga Pengajar, Status Masih Terlapor

Informasi yang David ketahui, PJ bekerja di percetakan.
Kemudian Pj dan istrinya mengajar agama pada sore harinya di kawasan itu.
Awalnya aktivitas itu dilakukan di rumah PJ, tapi pindah ke RT 1 setelah muridnya bertambah banyak.
"Pak P setahu saya pagi itu kerja percetakan, kalau sore ngajar TPQ.
Kalau korban tidak tahu ya ada berapa, tapi siswanya belasan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua RT 1, Towaf menyebutkan rumahnya dijadikan tempat PPA Polrestabes Semarang untuk mengumpulkan korban dan meminta keterangan dari mereka.
Diolah dari artikel TribunJabar
Sumber: Tribun Jabar
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|