Breaking News:

Berita Kriminal

Anak Lihat Ibu Babak Belur, Dihajar Ayah, Lapor Polisi Malah Disuruh Pulang, Polres Bogor Minta Maaf

Pagi-pagi anak temukan ibu babak belur, ternyata dihajar ayah, lapor polisi malah disuruh pulang.

Editor: ninda iswara
TribunBogor/ Naufal Fauzy
Pagi-pagi anak temukan ibu babak belur, ternyata dihajar ayah, lapor polisi malah disuruh pulang. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dialami oleh seorang wanita paruh baya.

Wanita berinisial M (52) babak belur setelah dihajar oleh suaminya sendiri.

Berniat melaporkan sang suami ke polisi, M malah disuruh pulang oleh petugas yang berdinas.

Wanita asal Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor itu diduga telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan IJ.

Dampaknya, M babak belur. Wajah dan mulutnya mengalami luka serius.

Bahkan atas perbuatan kasar yamng dilakukan IJ, M sempat tak sadarkan diri.

Karena kondisi ini, korban pun sempat dibawa ke klinik untuk dilakukan penanganan medis.

Baca juga: Tampang Willy Sulistio Suami Dokter Qory, Pengangguran Banyak Utang, Tega KDRT Istri yang Lagi Hamil

Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT (freepik.com)

Penderitaan M tak berhenti sampai di sini.

Usai mendapat perlakuan tak menyenangkan, M berupaya untuk membuat laporan ke polisi setempat.

Bukan keadilan yang didapat, M justru mendapat jawaban yang kurang memuaskan.

M yang diantar ke Polsek Parungpanjang oleh tetangganya, justru disuruh pulang.

Sontak tetangganya tersebut berbagi keluh kesah terkait permasalahan yang ada di media sosial.

"Capek banget ngarepin Polisi. Kemarin bawa tetangga ke Polsek Parungpanjang dengan kondisi babak belur abis dipukulin suaminya. Sama Polisi disuruh pulang, bawa surat-surat KTP/KK dan surat nikah ...," tulis H di akunnya dengan unggahan sudah dilihat 3 juta kali, dan di-repost 5 ribu kali.

Direspon Polres Bogor

Sementara itu, Polres Bogor menanggapi viralnya kabar yang kurang baik terkait kasus dugaan KDRT di Parungpanjang.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro bereaksi.

AKBP Rio Wahyu Anggoro tak tutup mata terkait kasus yang terjadi.

"Berawal dari korban yang datang ke Polsek Parungpanjang kemudian di sana mungkin ditemukan kurang profesionalnya anggota kami Polsek Parungpanjang sehingga mengadu ke Polres Unit PPA pada pukul 23.00 malam," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Rio menyebut bahwa pihaknya akan menindak anggota Polisi yang dianggap kurang profesional ketika menerima pelapor korban KDRT tersebut.

"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang telah dilakukan oleh anggota kami. Saya akan maksimal untuk melaksanakan tugas dan saya akan tetap terbuka dengan segala masukan dari temen-temen, seluruh lapisan masyarakat," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Baca juga: PENGAKUAN Suami Dokter di Bogor yang Dikabarkan Hilang dalam Kondisi Hamil, Akui KDRT, Kini Menyesal

IJ (58) suami di Parungpanjang tega KDRT istri, M (52)
IJ (58) suami di Parungpanjang tega KDRT istri, M (52)

Penetapan DPO

Di sisi lain, Polres Bogor langsung bergerak cepat merespon kejadian di Parungpanjang.

Pelaku KDRT yang merupakan suami M kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami gelar dan kita temukan dua alat bukti dan kami telah naikan ke penyidikan, kemudian pelaku kami tetapkan sebagai tersangka yaitu suami dari korban, Saudara IJ," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Tersangka kabur dari rumah dengan membawa sejumlah uang kemudian surat-surat berharga dan akta lahir anak-anaknya.

"Hari ini kami telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka tersebut untuk mengejar, dan saya memberikan waktu selama 1 minggu kepada Kasat Reskrim untuk segera menangkap secepatnya," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Anak kaget lihat ibu babak belur

Polres Bogor telah menetapkan pria berinisial IJ (58) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kabur pasca membuat istrinya M (52) babak belur akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya di Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, KDRT ini sendiri terjadi pada 14 November 2023 yang awalnya Korban M dan Pelaku IJ si sang suami sedang menonton TV sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku kemudian mengajak korban mengobrol berdua, namun korban menolak dengan alasan sedang tidak enak badan, selanjutnya korban tertidur.

"Kemudian pagi harinya korban meringkuk kesakitan," terang AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Salah satu anak korban pun dibuat terkejut ketika mendapati kondisi ibunya tersebut di pagi itu.

Korban didapati dalam kondisi babak belur dengan luka lebam di bagian wajah dan mulut.

Korban pun kemudian dilarikan ke puskesmas dan di waktu tersebut pelaku IJ kabur dari rumah.

"Adapun hal yang dibawa (si pelaku) adalah sejumlah uang, kemudian surat-surat berharga, akta lahir anak-anak dari pasutri tersebut," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Setelah dilaporkan ke Polisi dan ditindaklanjuti, Pelaku IJ yang kabur ini pun ditetapkan menjadi buronan Polisi.

Kapolres Bogor pun memberikan waktu sepekan kepada Kasat Reskrim untuk menangkap Pelaku IJ ini.

"Lebih baik, lebih cepat, agar kasus ini cepat selesai untuk memenuhi rasa keadilan terhadap korban tersebut," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Untuk motif dibalik KDRT ini, kata Kapolres, sementara ini masih didalami.

"Ini masih didalami karena si korban itu (luka) terlalu parah sehingga kita masih nunggu pemulihan, yang bersangkutan lagi kita rawat dan dalam pengawasan anggota kami bersama dari P2TP2A," ungkapnya.

(TribunBogor)

 

Diolah dari artikel di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
KDRTBogorpolisi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved