Breaking News:

Pilpres 2024

Setelah Polemik Anwar Usman, Kini KPU Digugat ke PN Jakarta Pusat Karena Terima Pendaftaran Gibran

Setelah polemik Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, kini giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat karena menerima pendaftaran Gibran

Editor: Galuh Palupi
Tribunnews
KPU dilaporkan ke PN Jakarta Pusat karena menerima pendaftaran Gibran 

Padahal, dalam perkara nomor 90 itu, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000 mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Almas berharap, Gibran bisa maju pada Pilpres 2024 walaupun usianya belum memenuhi ketentuan minimum 40 tahun.

Total, MK telah menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI. (Tribunnews/Kompas)

Artikel ini diolah dari Tribunnews dan Kompas.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Anwar UsmanGibranKPU
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved