Breaking News:

Pilpres 2024

Setelah Polemik Anwar Usman, Kini KPU Digugat ke PN Jakarta Pusat Karena Terima Pendaftaran Gibran

Setelah polemik Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, kini giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat karena menerima pendaftaran Gibran

Editor: Galuh Palupi
Tribunnews
KPU dilaporkan ke PN Jakarta Pusat karena menerima pendaftaran Gibran 

TRIBUNTRENDS.COM - Setelah polemik Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, kini giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo.

KPU RI digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh tiga aktivis 98, yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Ketiganya didampingi oleh Patra M Zein selaku kuasa hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.

Mereka menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Patra mengatakan KPU menerima pendaftaran Gibran dengan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 di mana masih memuat syarat bakal capres cawapres minimal 40 tahun sebelum direduksi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tiga orang aktivis 98 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). Mereka menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Tiga orang aktivis 98 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). Mereka menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres). (Tribunnews.com/Mario Sumampow)

"Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I," ujar Patra kepada awak media di kawasan PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Bobby Nasution Dukung Prabowo-Gibran, Disambut Gerindra, PDIP Kritik: Orang Berubah karena Kekuasaan

Dalam gugatan itu pihaknya juga memasukkan tergugat lainnya yang juga dinilai turut berkontribusi dalam polemik pendaftaran capres pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto itu.

Adapun tergugat lainnya adalah hakim konstitusi MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno.

"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," tutur Patra.

"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU Nomor 23? Jadinya pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," sambungnya.

Padahal, menurut para penggugat, KPU harusnya menerima pendaftaran Gibran setelah PKPU 19/2023 direvisi sebagaimana putusan MK Nomor 90.

Dalam gugatan, para aktivis ini meminta untuk KPU dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan menghentikan proses pencalonan Gibran.

Mereka juga meminta ganti rugi materil sebesar Rp 10 juta dan imateril sebesar Rp 1 triliun.

TERJAWAB Mengapa MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) tak bisa membatalkan putusan MK soal batas usia minimal capres dan cawapres.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Anwar UsmanGibranKPU
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved