Pilpres 2024
Setelah Polemik Anwar Usman, Kini KPU Digugat ke PN Jakarta Pusat Karena Terima Pendaftaran Gibran
Setelah polemik Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, kini giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat karena menerima pendaftaran Gibran
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Setelah polemik Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, kini giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo.
KPU RI digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh tiga aktivis 98, yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Ketiganya didampingi oleh Patra M Zein selaku kuasa hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.
Mereka menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Patra mengatakan KPU menerima pendaftaran Gibran dengan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 di mana masih memuat syarat bakal capres cawapres minimal 40 tahun sebelum direduksi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I," ujar Patra kepada awak media di kawasan PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Bobby Nasution Dukung Prabowo-Gibran, Disambut Gerindra, PDIP Kritik: Orang Berubah karena Kekuasaan
Dalam gugatan itu pihaknya juga memasukkan tergugat lainnya yang juga dinilai turut berkontribusi dalam polemik pendaftaran capres pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto itu.
Adapun tergugat lainnya adalah hakim konstitusi MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno.
"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," tutur Patra.
"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU Nomor 23? Jadinya pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," sambungnya.
Padahal, menurut para penggugat, KPU harusnya menerima pendaftaran Gibran setelah PKPU 19/2023 direvisi sebagaimana putusan MK Nomor 90.
Dalam gugatan, para aktivis ini meminta untuk KPU dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan menghentikan proses pencalonan Gibran.
Mereka juga meminta ganti rugi materil sebesar Rp 10 juta dan imateril sebesar Rp 1 triliun.
TERJAWAB Mengapa MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) tak bisa membatalkan putusan MK soal batas usia minimal capres dan cawapres.
Sumber: Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|