Breaking News:

Pilpres 2024

Setelah Polemik Anwar Usman, Kini KPU Digugat ke PN Jakarta Pusat Karena Terima Pendaftaran Gibran

Setelah polemik Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, kini giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat karena menerima pendaftaran Gibran

Editor: Galuh Palupi
Tribunnews
KPU dilaporkan ke PN Jakarta Pusat karena menerima pendaftaran Gibran 

Kendati bisa memecat Anwar Usman dari jabatannya, nyatanya MKMK tak bisa membatalkan keputusan yang telah dibuat sang mantan ketua MK tersebut.

Keputusan MK terkait usia minimal capres dan cawapres yang telah disahkan oleh Anwar Usman tetap berlaku.

Baca juga: MKMK Beri Sanksi 9 Hakim Konstitusi, Anwar Usman Dipecat, Ganjar Hormati, Gibran: Saya Ngikut Aja

Hasil putusan MKMK soal kasus kode etik dan perilaku hakim konstitusi, 9 hakim terbukti lakukan pelanggaran, Anwar Usman dicopot jadi Ketua MK.
Hasil putusan MKMK soal kasus kode etik dan perilaku hakim konstitusi, 9 hakim terbukti lakukan pelanggaran, Anwar Usman dicopot jadi Ketua MK. (Kolase Tribun Trends/ist)

Artinya langkah Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto tetap aman.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Hasil Putusan MKMK: 9 Hakim Terbukti Lakukan Pelanggaran, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."

Sebelumnya diberitakan, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan.

Perkara itu harus disidang ulang tanpa hakim tersebut.

Pijakan hukum ini sebelumnya digunakan salah satu pelapor, Denny Indrayana.

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Ketua MK Anwar Usman jalani sidang hari ini, hasilnya dapat berimbas pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto
Ketua MK Anwar Usman jalani sidang hari ini, hasilnya dapat berimbas pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto (TikTok HarianKompas/KompasTV)

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Baca juga: Dituduh Berbohong, Ketua MK Anwar Usman Ngaku Sakit saat Mangkir Putus Perkara: Sumpah Demi Allah

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Anwar UsmanGibranKPU
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved