Breaking News:

Pilpres 2024

PREDIKSI Hasil Sidang MKMK, Denny Indrayana Optimis Gibran Batal Jadi Cawapres Prabowo: Dicoret!

Denny Indrayana yakin hasil sidang MKMK bakal jadi kejutan untuk Gibran Rakabuming Raka. Anak Jokowi bakal batal jadi cawapres Prabowo Subianto.

Editor: Monalisa
Kolase TribunTrends
Denny Indrayana yakin MKMK bakal batalkan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres Prabowo 

TRIBUNTRENDS.COM - Denny Indrayana, pelapor dugaan pelanggaran etika hakim Mahkamah Konstitusi yakin hasil sidang MKMK bakal kejutkan Gibran Rakabuming Raka.

Denny Indrayana memprediksi hasil sidang MKMK akan membuat Gibran Rakabuming Raka batal jadi cawapres Prabowo Subianto.

Hal itu diungkap dalam diskusi bertajuk 'Konsekuensi Putusan MKMK', Sabtu (4/11/2023).

Menurut Denny Indrayana, MKMK akan memutuskan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, Selasa (7/11/2023), dengan hasil yang cukup mengejutkan.

Baca juga: Rilis Baliho Prabowo dan AHY Tanpa Gibran, Dukungan Demokrat Setengah Hati? Ini Penjelasan Partai

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam deklarasinya sebagai bacapres dan cawapres
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam deklarasinya sebagai bacapres dan cawapres (kompastv)

Dari apa yang diungkapkan Jimly Asshiddiqie, kata Denny, tampak jelas bahwa telah terjadi pelanggaran etik dari beberapa hakim MK.

Dikutip dari Tribunnews, Denny Indrayana mengatakan soal syarat Gibran bisa dicoret dari bacawapres.

Hal itu merujuk ada tidaknya putusan dari MKMK atau putusan baru MK yang menyatakan menunda putusan perkara terkait batas usia capres dan cawapres.

Sehingga konsekuensinya, KPU harus menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka karena putusan belum disahkan.

"Kalau putusan 90 disoal legitimasinya di MKMK atau ada putusan MK yang menyatakan itu ditunda pelaksanaannya tidak sah," ujar Denny Indrayana

"Maka KPU harus menolak pendaftaran calon yang menggunakan putusan 90 sebagai dasar," imbuhnya.

Denny menambahkan, jika putusan benar ditunda menggunakan putusan 90 maka Gibran harus dicoret.

Pasalnya, Gibran dianggap bisa maju jadi bacawapres karena peran sang paman yang tidak lain adalah Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Artinya ada kemungkinan penggantian pasangan calon yang menggunakan putusan 90 dalam hal ini Gibran, karena satu-satunya calon yang menggunakan putusan 90 kan Gibran karena pamannya yang membukakan pintu buat dia," kata Denny.

Sementara dikutip dari Antaranews, Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menyebut memang ada dampak terkait putusan tanggal 7 November itu.

Dampaknya akan dirasakan pada 9 hakim MK serta bakal calon yang maju di Pilpres 2024.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Prabowo SubiantoDenny IndrayanaGibran Rakabuming RakaMKMKMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved