Breaking News:

Pilpres 2024

JANJI Kaesang Pangarep Jika Gibran Batal Jadi Cawapres, PSI Tetap Dukung Prabowo: 'Kita Gak Berubah'

Jika Gibran Rakabuming Raka batal jadi cawapres, Kaesang janji PSI akan tetap dukung Prabowo Subianto. Keluarga Jokowi benar-benar hengkang dari PDIP.

Editor: Monalisa
Kolase Tribun Trends/Ist
Kaesang janji PSI akan tetap dukung Prabowo Subianto meski nantinya Gibran terancam batal jadi cawapres 

TRIBUNTRENDS.COM - Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI pastikan akan terus dukung Prabowo Subianto.

Anak bungsu Presiden Jokowi ini mengaku jika sang kakak, Gibran Rakabuming Raka batal jadi cawapres, PSI akan tetap dukung Prabowo Subianto.

Kaesang Pangarep memastikan, PSI kan tetap berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Baca juga: SINDIR Jokowi Tak Konsisten, PDIP Ungkit Pernyataan Presiden Soal Pemimpin Berambut Putih: Dicatat!

Kaesang Pangarep ajak Gibran Rakabuming gabung PSI
Kaesang Pangarep ajak Gibran Rakabuming gabung PSI (Kolase TribunTrends)

“Enggak apa-apa, kita tetap di KIM.

Mau (bacawapres) berubah, enggak berubah, kita tetap (bertahan),” ujar Kaesang setelah mengunjungi posko relawan Jokowi, Timbul Sehati Indonesia, Jalan Penjernihan Dalam, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Bahkan Kaesang menyebut jika Partainya sudah berkomitmen bakal mendukung Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.

“Enggak apa-apa, kita sudah berkomitmen dengan Prabowo,” putra Presiden Joko Widodo itu.

Diketahui saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK soal keputusan uji materi perkara 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres cawapres.

Salah satu yang ditelisik adalah potensi konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman yang ikut ambil keputusan dalam perkara itu.

Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo, paman ipar Gibran Rakabuming.

Di sisi lain, uji materi itu diajukan oleh pengagum Gibran, dengan tujuan agar Gibran bisa maju di Pilpres 2024.

Nama Gibran bahkan tertulis secara eksplisit pada dokumen uji materi yang diajukan.

Baca juga: Gibran Diminta Mundur dari PDIP, Kaesang Ajak Masuk PSI, Bocorkan Jawaban Sang Kakak: Ya Begitulah

Sidang etik pun itu dianggap berpotensi membatalkan pencalonan Gibran sebagai bakal RI-2 dari KIM.

Diketahui berdasarkan Berdasarkan Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim atau panitera wajib mengundurkan diri ketika punya kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Bila terbukti terjadi pelanggaran atas klausul tersebut, hakim atau panitera dimaksud dapat dikenai sanksi administratif atau dipidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Tags:
Kaesang PangarepGibran Rakabuming RakacawapresPrabowo SubiantoPSIJokowi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved