Breaking News:

Pilpres 2024

Gibran Diminta Mundur dari PDIP, Kaesang Ajak Masuk PSI, Bocorkan Jawaban Sang Kakak: Ya Begitulah

Heboh kabar Gibran Rakabuming diminta mundur dari PDIP, Kaesang Pangarep ajak gabung ke PSI, ini jawaban sang kakak.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunTrends
Heboh kabar Gibran Rakabuming diminta mundur dari PDIP, Kaesang Pangarep ajak gabung ke PSI, ini jawaban sang kakak. 

Saya enggak tahu dari kami bertiga ini berapa orang yang sudah yakin, saya kok belum terlalu yakin," ujar Jimly.

Pembuktian yang dimaksud Jimly ada pada penjelasan salah satu pelapor, Denny Indrayana, yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, pada sidang pemeriksaan kemarin pagi.

Dalam bayangan Denny, putusan etik MKMK mungkin tidak dapat langsung membatalkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum capres-cawapres yang kontroversial itu.

Namun, putusan etik MKMK diharapkan bisa menjadi dasar untuk sidang pemeriksaan ulang perkara nomor 90 itu, dengan asumsi Ketua MK Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik.

Pemeriksaan ulang perkara nomor 90 itu harus dengan formasi hakim yang baru, otomatis tanpa Anwar Usman karena terlibat pelanggaran etik.

Baca juga: DISIDANG MKMK, 3 Hakim Curhat Sampai Nangis, Jimly Asshiddiqie Syok: Masalahnya Ternyata Banyak

Soal Tafsir Putusan MK Pemeriksaan ulang ini sebagai bentuk koreksi karena proses perumusan putusan sebelumnya terdapat pelanggaran etik.

Simulasi ini persis sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 ayat (5) sampai (7) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Secara rinci, ketiga ayat tersebut berbunyi: Ayat 5 berbunyi: "Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara;"

Ayat 6 berbunyi:

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;"

Ayat 7 berbunyi: "Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda."

Namun, ada dua masalahnya. Pertama, timbul perdebatan apakah aturan di dalam UU Kekuasaan Kehakiman itu hanya meliputi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung atau juga mencakup MK, walau Denny meyakini yang kedua.

Kedua, Jimly menegaskan, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan dengan jelas bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seharusnya tertutup ruang untuk koreksi atas putusan MK.

Pendiri MK itu menantang para pelapor untuk bisa meyakinkan dirinya, Bintan R Saragih, dan Wahiduddin Adams, bahwa dalam kasus ini, UU Kekuasaan Kehakiman bisa mengesampingkan UUD 1945.

"Nah, bagaimana itu? Nah, bagaimana (pelapor) meyakinkan kami bahwa undang-undang dasar itu bisa kita langgar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kaesang PangarepGibran RakabumingPSI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved