Pilpres 2024
Keputusannya Dicap Untungkan Gibran, Hakim Anwar Usman Santai Didesak Mundur: Yang Menentukan Allah
Hakim MK Anwar Usman santai saat didesak mundur imbas keputusannya soal batas usia capres dan cawapres dituding menguntungkan Gibran Rakabuming Raka.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Ketua MK, Anwar Usman tak risau meski kini didesak mundur imbas keputusannya dituding menguntungkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.
Bahkan Hakim Anwar Usman menyebut hanya Tuhan yang berkuasa untuk menentukan jabatan seseorang.
Hal ini diungkap Anwar Usman setelah menjalani pemeriksaan oleh MKMK pada Selasa (31/10/2023).
Adik ipar Jokowi tersebut menjalani sidang terkait dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.
Baca juga: DISIDANG MKMK, 3 Hakim Curhat Sampai Nangis, Jimly Asshiddiqie Syok: Masalahnya Ternyata Banyak

Setelah pemeriksaan yang berlangsung tak sampai 1,5 jam itu, paman Gibran Rakabuming Raka tersebut ditanya awak media soal alasannya bersikeras ikut mengadili perkara yang akhirnya menguntungkan keponakannya itu.
"Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," kata Anwar kepada wartawan.
Ia juga tetap merasa tidak perlu mengundurkan diri dalam perkara tersebut walaupun pemohon secara eksplisit menjadikan sosok Gibran sebagai alasan untuk menggugat batas usia capres-cawapres.
Menurut dia, yang dilihat untuk menentukan apakah ada konflik kepentingan atau tidak adalah si pemohon itu sendiri.
"Pemohonnya itu siapa? Kan begitu," ucap Anwar.
Baca juga: Profil Erick S Paat, Koordinator TPDI yang Laporkan Jokowi, Gibran, Kaesang dan Anwar Usman ke KPK
Sebelumnya, pelapor dugaan etik hakim MK, Denny Indrayana membeberkan argumentasi hukum bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga direkayasa oleh konflik kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo seharusnya tidak sah.
a Ia mengutip Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Di dalam beleid itu, tercantum jelas bahwa hakim yang terlibat konflik kepentingan dapat membuat putusan tidak sah jika ia tidak mundur.
"Lihat Pasal 17 Ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman," kata Denny selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan MKMK, Selasa (31/10/2023).
Secara lengkap, ketentuan itu berbunyi: (5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Denny berpendapat bahwa beleid itu juga mengikat untuk hakim konstitusi walaupun MK bukan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).
"Memang ada yang berpandangan bahwa ketentuan tidak sahnya putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) di atas hanya berlaku untuk Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya tetapi tidak untuk MK," kata dia.
DISIDANG MKMK, 3 Hakim Curhat Sampai Nangis, Jimly Asshiddiqie Syok: 'Masalahnya Ternyata Banyak'
Sementara itu, saat jalani sidang MKMK, Tiga hakim MK meluapkan keluh kesah mereka hingga menangis.
Seperti diketahui, ketiga hakim konstitusi tersebut diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik berkaitan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres dan cawapres.
Kepada awak media, salah satu hakim MK, Enny Nurbangningsih mengaku menangis dalam sidang tersebut.
Baca juga: JIKA Ketua MK Dinyatakan Bersalah, Gibran Batal Cawapres? Prabowo Cuma Punya 1 Hari Cari Gantinya

"Sudah habis kami nangisnya tadi," kata Enny kepada awak media, Selasa (31/10/2023) malam.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jimly mengungkapkan para hakim terlapor yang tengah diperiksa–Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih–juga diberi kebebasan dalam mengungkapkan apa yang mereka rasakan soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.
Namun begitu Jimly masih belum membeberkan substansi apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan hari ini.
"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK, yang jelas di samping kita ngecek itu, bagaimana itu mengenai tuduhan pelanggaran kode etik, hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat.
Baca juga: SOSOK Sadil Isra, Hakim MK yang Anggap Aneh Putusan 5 Rekannya Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Wah curhatnya banyak Sekali," tuturnya.
"Wah, curhatnya banyak sekali. Yang nangis malah kami.
Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ungkap Jimly.
Selain memeriksa terlapor, MKMK juga melakukan sidang pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pelapor pada pagi hari tadi.
Ada empat pelapor yang diperiksa hari ini: eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, dan advokat Zico Simanjuntak.
Untuk laporan Zico, tidak berkaitan langsung dengan perkara putusan Nomor 90 tapi masih berhubungan langsung dengan MKMK.
Besok, masih dalam proses pemeriksaan, MKMK bakal memeriksa dua pelapor dan tiga hakim konstitusi selaku terlapor, yaitu: Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan Tribunnews.com
Sumber: Kompas.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|