Breaking News:

Pilpres 2024

Bungkam Nyinyiran, Begini Respon Anwar Usman Soal MK Disebut Mahkamah Keluarga: Memang Benar

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Anwar Usman buka suara usai MK diplesetkan jadi Mahkamah Keluarga, ipar Jokowi beri respon santai.

Editor: jonisetiawan
BPMI
Anwar Usman bersama Jokowi, buka suara usai MK disebut Mahkamah Keluarga. 

Sebab kalau putusan tidak sesuai harapan masyarakat maka muaranya ke pemilu 2024.

Bakal ada sengeketa pemilu yang ditangani MK.

Nantinya masyarakat tidak percaya terhadap MK," jelasnya.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan Adik Jokowi Picu MK Tak Independen

Juanda menyatakan, putusan yang dijatuhkan MKMK harus tegas dan jangan memutuskan putusan yang abu-abu.

Sebab, dalam putusan MKMK itu ada yang terbukti berat, rendah dan ringan.

Kalau ditemukan ada perselingkuhan politik Ketua MK dan terbukti maka Ketua MK harus diberhentikan dengan tidak hormat dan ketua MK harus legowo mundur.

Sebab, kata Juanda, pernah ada putusan MKMK terbukti pelanggaran etik besar tapi sanksinya hanya ringan.

Dia juga sarankan sidang kode etik MKMK ini digelar terbuka umum.

Juanda berharap Jimly tegak lurus menegakkan dan menjaga Konstitusi.

Jimly harus bisa memastikan ada atau tidak pembuktian yang bisa membuktikan ada perselingkuhan ketua MK.

Ketua MK, Anwar Usman
Ketua MK, Anwar Usman (Tribunnews/ Irwan Rismawan)

"Sebenarnya ini mudah dilihat sebab dalam gugatan disebut nama Gibran dan hasil dari putusan MK itu Gibran kini jadi cawapres," ungkapnya.

Seperti diketahui, Ketua MK Anwar Usman disidang oleh MKMK, Selasa (31/10/2023). Adik ipar Presiden Joko Widodo itu diperiksa seorang diri.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman akan menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali sebelum MKMK membuat putusan.

Baca juga: Susul Jokowi, Maruf Amin Undang 3 Cawapres Makan Siang, Cak Imin, Mahfud MD & Gibran Siap Hadir

Menurut rencana, MKMK akan membuat keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya paling lambat pada 7 November 2023.

Hal itu dimaksudkan agar putusan etik itu tidak melebihi tenggat pengusulan bakal calon presiden-wakil presiden pengganti yang dijadwalkan KPU RI, yakni paling lambat 8 November 2023.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Anwar UsmanMahkamah KonstitusiGibranJokowi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved