Breaking News:

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kok Bisa Yoris Punya 2 Jabatan di Yayasan Kasus Subang? Ketua Sekaligus Bendahara, Dilindungi Ayah

Yoris ternyata punya dua jabatan di yayasan kasus Subang. Jadi ketua sekaligus bendahara, meski ditegur dinas namun dilindungi ayah.

Editor: Suli Hanna
Kolase Ist
Yoris Raja Amarullah disebut-sebut bakal terseret jadi tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. 

TRIBUNTRENDS.COM - Terkuak fakta baru, ternyata Yoris punya 2 jabatan di yayasan kasus Subang.

Tak hanya sebagai ketua namun juga jadi bendahara, bagaimana bisa Yoris memiliki 2 jabatan sekaligus?

Meski hal ini menyalahi aturan dan sudah ditegur dinas, namun Yoris dilindungi ayahnya, Yosef.

Bagaimana kabar lengkapnya?

Tak cukup rangkap jabatan, Yoris juga menjadi direktur di perusahaan penyedia barang yang bekerjasama dengan Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Kini rumah Yoris turut digeledah polisi untuk penyidikan kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Rumah Yoris dan Mulyana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Yoris Bongkar Kelakuan Yosef, Dulu Punya Istri Satu Lagi tapi Bukan Mimin, Tuti Dipoligami Dua Kali?

Taktik Yoris Punya 2 Jabatan di Yayasan Kasus Subang
Taktik Yoris Punya 2 Jabatan di Yayasan Kasus Subang (Tribun Jabar/Youtube Diskursus Net)

Mantan bendahara Yayasan Bina Prestasi Nasional, Dedi mengungkap bahwa Yoris memiliki dua jabatan yakni ketua dan bendahara SMK sekaligus.

Dua jabatan itu diemban Yoris saat Iwan menjabat sebagai kepala sekolah SMK.

Menurut Dedi, sebenarnya kebijakan yang dilakukan Yoris dilarang dalam struktur organisasi pendidikan.

Bahkan kata Dedi, Dinas Pendidikan pun sudah memberi teguran terkait rangkap jabatan yang dilakukan anak pertama Yosef dan Tuti ini.

"Dari Dinas Pendidikan juga suka negur.

Gak boleh seorang dari yayasan, kan dari menhumkam, gak boleh rangkap jabatan," kata Dedi saat diwawancara Heri Susanto.

Bukan hal sulit bagi Yoris untuk mengemban jabatan apapun.

Kata Dedi, Surat Keputusan (SK) jabatan bendahara dibuat sendiri oleh Yoris sebagai Ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
YorisSubangYayasan Bina Prestasi NasionalYosef
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved