Breaking News:

Pilpres 2024

Beredar Baliho Jokowi Dukung Prabowo di Semarang, Bawaslu Beri Tanggapan: Belum Ada Regulasi

Beredar potret beberapa baliho bak menunjukkan dukungan Jokowi kepada Prabowo, ini tanggapan Bawaslu.

Editor: Galuh Palupi
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Baliho Jokowi mendukung Prabowo di dekat Bundaran Museum Bubakan Semarang, Jumat (27/10/2023) 

TRIBUNTRENDS.COM - Beredar potret beberapa baliho bak menunjukkan dukungan Jokowi kepada Prabowo, ini tanggapan Bawaslu.

Baliho itu mulai beredar di Semarang semenjak Jumat (27/10/2023).

Untuk diketahui, baliho terpasang di dekat Bundaran Bubakan, dekat Pasar Bulu Semarang, Jalan Siliwangi, dan Jalan Brigjend Sudiarto.

Baliho besar itu memuat Jokowi berjalan beriringan dengan Prabowo. Kemudian terdapat tulisan 'Wayahe Prabowo meneruskan Indonesia maju'.

Baliho Jokowi mendukung Prabowo di dekat Bundaran Museum Bubakan Semarang, Jumat (27/10/2023)
Baliho Jokowi mendukung Prabowo di dekat Bundaran Museum Bubakan Semarang, Jumat (27/10/2023) (KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)

Selanjutnya dalam baliho lain juga memuat tulisan "Kelihatannya setelah ini jatahnya Pak PRABOWO," di atasnya tertulis "Prabowo bersama Indonesia maju," dengan tulisan disorot latar merah.

Namun selain kepada Prabowo, ada juga baliho menyebut Jokowi mendukung Ganjar.

Baca juga: MASIH Pegang KTA, Gibran Lewogo Dianggap Sudah Bukan Anggota PDIP Imbas Cawapres Prabowo: Ngikut Aja

Di beberapa titik di kota Semarang, beredar baliho dengan tulisan berbunyi 'Jokowi Pilih Ganjar'.

Tanggapan Bawaslu

Menanggapi fenomena ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menyebut belum ada regulasi yang melarang hal itu.

Kemudian mereka belum dinyatakan KPU sebagai paslon resmi karena pendaftaran baru ditutup 25 Oktober 2023 kemarin.

"Baliho yang beredar saat ini belum bisa dikatakan mereka sebagai pasangan calon, karena masih proses pendaftaran dan serangkaian seleksi, intinya belum tentu ketiga paslon itu memenuhi syarat sebelum adanya penetapan oleh KPU RI," tutur Achmad lewat sambungan telepon, Jumat (27/10/2023).

Pihaknya menambahkan adanya foto seseorang, seperti presiden atau tokoh nasional lainnya dalam peragaa kampanye (baliho) tidak diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 dan 20 Tahun 2023.

Menurutnya hal itu biasanya akan diatur dalam juknis. Sebagaimana yang terjadi pada 2019 silam soal larangan menampilkan presiden dan tokoh.

"Namun 2024 karena PKPU-nya juga baru, maka akan diatur juknis oleh KPU, terkait foto siapa yang dilarang ditampilkan dalam baliho atau alat peraga kampanye," katanya.

Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pihaknya belum bisa menindak adanya foto Jokowi yang diklaim mendukung capres-cawapres tertentu karena sampai sekarang juknis belum diterbitkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
PrabowoJokowiSemarang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved