Breaking News:

Berita Kriminal

BEJAT Pedagang Cabuli 4 Pelajar SD di Kulon Progo, Guru Geram, Langsung Laporkan Pelaku ke Polisi

Empat pelajar sekolah dasar jadi korban pencabulan di sebuah pangkalan ojek Dusun Terbah, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Empat pelajar sekolah dasar jadi korban pencabulan di sebuah pangkalan ojek Dusun Terbah, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo. 

"Ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal. Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial M (43) tega menyetubuhi anak kandungnya, DA (18) di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

TEGA! Paman 7 Kali Cabuli Ponakan Hingga Tewas: Nafsu Saya Tinggi Tapi Gak Berani Sama Wanita Dewasa

Seorang paman di Semarang tega mencabuli keponakannya hingga tewas. Padahal sang keponakan tengah menderita sakit parah.

Aksi bejat ini dilakukan oleh Ari Yulianto (22) kepada keponakannya KSA yang baru berusia enam tahun.

Mirisnya KSA diketahui tengah menderita TBC.

Sebanyak tujuh kali Ari Yulianto mencabuli keponakannya tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.

Pelaku dan korban memang tinggal satu atap di kampung tematik kerajinan tas Pandansari, Sawah Besar, Gayamsari.

Baca juga: BEJAT! Gadis Remaja di Flores Timur Dicabuli Ayah Tiri, Korban Hamil 2 Bulan, Masih Sekolah SMA

Santriwati Dicabuli Guru Agama Sepulang Ngaji di Muna, Diminta Cuci Piring Berujung di Kasur
Santriwati Dicabuli Guru Agama Sepulang Ngaji di Muna, Diminta Cuci Piring Berujung di Kasur (via WartaKotalive.com)

Perbuatan tersangka dilakukan sebanyak tujuh kali dari akhir Agustus 2023 hingga tanggal 14 Oktober 2023 di rumah.

Korban melakukan kekerasan seksual tiga hari sebelum korban meninggal dunia atau saat korban sedang sakit.

Namun, polisi dalam rilisnya membantah, tidak ada hubungan antara kematian korban dengan perbuatan tersangka.

"Penyebab kematian korban ada penyakit TBC kronis yang diderita korban, belum ada keterkaitan langsung antara penyebab kematian korban dengan tindakan cabul tersebut sehingga kami sangkakan pasal perbuatan cabul, tidak (pasal berlapis)," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Mako Polrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023), dilansir dari TribunJateng.

Menurut Donny, tersangka terakhir melakukan pencabulan terhadap korban dalam kondisi sakit.

Korban lemas dan ditinggalkan begitu saja oleh tersangka.

Selepas itu, korban alami sakit yang kian parah lalu dibawa orangtuanya ke RS Panti Wilasa Citarum Semarang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipedagangmencabuliKulon Progo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved