Breaking News:

Berita Kriminal

MODUS Lihat Perangkap Landak, Ayah di Bogor Tega Cabuli Anak Kandung, Dilakukan Sejak 2019 'Diancam'

Seorang ayah berinisial M (43) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun

TribunnewsBogor
Ilustrasi. Seorang ayah berinisial M (43) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun 

Teguh menyebut bahwa M mengakui melakukan perbuatan bejat itu secara sadar.

"Ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal. Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial M (43) tega menyetubuhi anak kandungnya, DA (18) di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

TEGA! Paman 7 Kali Cabuli Ponakan Hingga Tewas: Nafsu Saya Tinggi Tapi Gak Berani Sama Wanita Dewasa

Seorang paman di Semarang tega mencabuli keponakannya hingga tewas. Padahal sang keponakan tengah menderita sakit parah.

Aksi bejat ini dilakukan oleh Ari Yulianto (22) kepada keponakannya KSA yang baru berusia enam tahun.

Mirisnya KSA diketahui tengah menderita TBC.

Sebanyak tujuh kali Ari Yulianto mencabuli keponakannya tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.

Pelaku dan korban memang tinggal satu atap di kampung tematik kerajinan tas Pandansari, Sawah Besar, Gayamsari.

Baca juga: BEJAT! Gadis Remaja di Flores Timur Dicabuli Ayah Tiri, Korban Hamil 2 Bulan, Masih Sekolah SMA

Santriwati Dicabuli Guru Agama Sepulang Ngaji di Muna, Diminta Cuci Piring Berujung di Kasur
Santriwati Dicabuli Guru Agama Sepulang Ngaji di Muna, Diminta Cuci Piring Berujung di Kasur (via WartaKotalive.com)

Perbuatan tersangka dilakukan sebanyak tujuh kali dari akhir Agustus 2023 hingga tanggal 14 Oktober 2023 di rumah.

Korban melakukan kekerasan seksual tiga hari sebelum korban meninggal dunia atau saat korban sedang sakit.

Namun, polisi dalam rilisnya membantah, tidak ada hubungan antara kematian korban dengan perbuatan tersangka.

"Penyebab kematian korban ada penyakit TBC kronis yang diderita korban, belum ada keterkaitan langsung antara penyebab kematian korban dengan tindakan cabul tersebut sehingga kami sangkakan pasal perbuatan cabul, tidak (pasal berlapis)," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Mako Polrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023), dilansir dari TribunJateng.

Menurut Donny, tersangka terakhir melakukan pencabulan terhadap korban dalam kondisi sakit.

Korban lemas dan ditinggalkan begitu saja oleh tersangka.

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inimencabulianak kandungBogor
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved