Breaking News:

SOSOK Darsono, Petani 64 Tahun yang Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi

Mengenal Darsono, seorang petani di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang tak sengaja jual sabu ke polisi.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Ist
Darsono (64) petani di Kabupaten PALI yang nyambi jadi kurir narkoba, tak sengaja jual ke polisi. 

"Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti sudah di amankan, Satres Narkoba Polres Pali, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Hal serupa juga dialami oleh Etik Susanti, janda 3 anak asal Semarang.

Dirinya harus menjadi kurir narkoba untuk menyambung hidup.

Aksinya itu berhasil diketahui oleh pihak kepolisian, dan dia pun harus menjalani sidang meski dalam kondisi hamil 5 bulan.

Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/10/2023).

Etik ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba pada Rabu (23/8/2023) lalu.

Baca juga: KORBAN JANJI Wanita Kurir Narkoba Ditangkap, Bawa 7 Kg Sabu, Curhat Diupah Rp 20 Juta Tak Sesuai

Etik Susanti ibu tiga anak yang menjadi kurir narkoba disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang
Etik Susanti alias ES seorang ibu tiga anak yang menjadi kurir narkoba disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/10/2023). Sidang berlangsung secara online.

Saat ini Etik menjalani sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Wahyu Muria.

Pada berkas dakwaan tersebut menyebutkan Etik saat berada di rumah di daerah Tambakmulyo mendapat telepon dari Pelok (pelaku DPO) menawari pekerjaan mengambil dan menaruh narkoba, Selasa (22/3/2023). Tawaran itu disanggupinya terdakwa.

"Terdakwa akan dikenalkan Pelok kepada Ismail (Pelaku DPO)," ujarnya.

Kemudian terdakwa dihubungi Ismail bahwa akan turun narkotika jenis sabu sekitar 20 gram.

Terdakwa disuruh mengambil sabu tersebut dan dipecah menjadi 4 paket. 

Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta.

"Malamnya sekitar pukul 23.45 Ismail menghubungi terdakwa dan memerintahkan untuk siap-siap. 

Tepat pukul 00.52 terdakwa disuruh jalan ke arah Swalayan Ada Banyumanik Semarang.

"Terdakwa berangkat ke lokasi itu pukul 01.15 dengan memesan ojek online," tuturnya.

Gambar ilustrasi sabu.
Gambar ilustrasi sabu. (ohbulan.com)
Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
DarsonokurirnarkobaSumatera Selatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved