Gadis Remaja Kepincut Pria Beristri yang Kerja dengan Ayah, Dilarang tapi Nekat Kabur & Nikah Siri
Seorang gadis remaja berusia 17 tahun kepincut pria beristri yang bekerja dengan ayahnya. Meski sudah dilarang tapi tetap nekat kabur dan nikah siri.
Editor: Suli Hanna
Hakim Tunggal Taufik Rahayu Syam dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Riduan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat hudud dan ta’zir dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.
“Menghukum terdakwa Riduan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 60 bulan penjara,” demikian bunyi putusan itu.
Baca juga: BEJAT! Pasutri di Bekasi Paksa Gadis Remaja Jadi PSK, Sehari Layani 7 Pria, Dijanjikan Gaji Besar

Adapun kasus ini berawal saat terdakwa Riduan dan korban pergi dari rumah pada Selasa, 27 Juni 2023 sekira pukul 00.10 WIB hingga Selasa, 04 Juli 2023, atau selama satu minggu dengan tujuan untuk kawin lari (nikah liar).
Setelah dua hari pergi dari rumah, keduanya melakukan pernikahan secara siri di Aceh Selatan.
Sesudah pernikahan tersebut, keduanya melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali.
Namun demikian, terdakwa Riduan menceritakan bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri bahkan sebelum kawan lari.
Sehingga total perbuatan tersebut sebanyak 14 kali.
Kejadian pertama terjadi pada 12 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB, tepatnya di rumah korban di sebuah desa dalam Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Terdakwa awalnya menghubungi korban melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) untuk mengajakanya jumpa.
Korban kemudian mengiyakan permintaan tersebut.
Lalu terdakwa mendatangi rumah korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kepada terdakwa, korban mengaku sebelumnya dia pernah melakukan hubungan suami istri dengan pria lain sebanyak 3 kali.
Kejadian kedua terjadi pada 15 Juni 2023.
Lalu yang ketiga pada 16 Juni 2023.
Sumber: Serambi Indonesia
Menkeu Purbaya Bakal Cuekin Permintaan Pramono Anung Jika Tak Tepati Syarat Bangun Gedung Tertinggi |
![]() |
---|
Kaos Asusila, Anjing Duduk, Roy Suryo Warning Fans Jokowi Ancam Demo Pakai BH & CD: Hilang Rasa Malu |
![]() |
---|
Gurita Bisnis Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Kekayaan Puluhan Miliar! |
![]() |
---|
Rekam Jejak Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Buat Negara Rugi Rp1,3 T |
![]() |
---|
Kiprah Purbaya 1 Bulan Jadi Menkeu, Dikritik Luhut Soal MBG, Sidak Bank BUMN hingga Dipuji Mahfud MD |
![]() |
---|