Diduga Keracunan Gas, Warga Aceh yang Mengungsi di Kantor Camat kini Sudah Kembali, Kondisi Normal
Seluruh korban keracunan gas diduga dari tambang milik PT Medco E&P Malaka yang mengungsi di halaman Kantor Camat Banda Alam
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Warga di Aceh Timur terpaksa meninggalkan rumahnya sementara karena keracunan gas.
Diduga gas tersebut dari tambang milik PT Medco E&P Malaka.
Ada warga yang harus dilarikan ke rumah sakit karena keracunan gas.
Kini kondisi sudah kembali normal dan warga sudah bisa kembali ke rumahnya.
Baca juga: Minum Capcin, 10 Siswa MTs di Tulungagung Keracunan, 5 Dirawat, Derita Pusing, Mual dan Muntah
Seluruh korban keracunan gas diduga dari tambang milik PT Medco E&P Malaka yang mengungsi di halaman Kantor Camat Banda Alam, Aceh Timur, Provinsi Aceh, sudah kembali ke rumah masing-masing, Kamis (28/9/2023).

VP Relations & Security Medco E&P Arif Rinaldi dalam keterangan persnya menyebutkan. PT Medco E & P Malaka, Badan Pengelola Migas Aceh, Detasemen KBR Gegana Brimob, Dinas Lingkungan Hidup Aceh, Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur, Muspika Kecamatan Banda Alam, dan perangkat desa juga sudah melakukan pengukuran kualitas udara di Desa Panton Rayeuk T.
Hasilnya, kualitas udara dinyatakan aman dan tidak lagi tercium bau gas.
"Perusahaan tetap melanjutkan pemantauan kondisi desa tersebut dengan menempatkan personel medis dan HSE (Health, Security, and Environment) yang dilengkapi dengan alat gas deteksi di Desa Panton Rayeuk T,” kata Arif.
Dia menegaskan, pengungsi sudah kembali ke rumah.
“Termasuk yang dirawat di rumah sakit juga sudah kembali ke rumah,” terangnya.
Kesepakatan
Sementara itu, Camat Banda Alam, Iskandar Syah dihubungi terpisah membenarkan seluruh pengungsi sudah kembali ke rumah.
Iskandarsyah menyebutkan, warga kembali ke rumahnya setelah beberapa tuntutan dipenuhi pihak perusahaan. Adapun tuntutan yang dipenuhi yakni perusahaan akan memberikan kompensasi kepada korban sebesar Rp 500 ribu perhari selama empat hari.
Perusahaan juga menanggung semua pengobatan bagi korban keracunan yang dirawat di Rumah Sakit akibat terhirup aroma gas hingga sembuh.
Serta akan menetapkan Gampong Panton Rayeuk T sebagai gampong Binaan PT Medco E&P Malaka dan memberikan beasiswa kepada siswa yang berprestasi dan Jaminan kesehatan bagi warga setempat.

Perusahaan juga akan menyiapkan alat pendeteksi arah mata angin dan gas H2S. Namun terkait permintaan dana CSR, pihak perusahaan belum bisa ditanggapi dikarenakan dengan regulasi yang ada.
Sumber: Kompas.com
8 Identitas Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Terungkap, Tim DVI Hadapi Tantangan Kondisi Jenazah |
![]() |
---|
Drama Penutupan Jalan di Semarang: Ancaman "Hukuman" Berat Menanti Ari Jika Tetap Membangkang |
![]() |
---|
Pernikahan Heboh di Pacitan, Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun dengan Mahar Rp 3 M serta Mobil |
![]() |
---|
Skandal Korupsi BKKD Seret Pejabat Tinggi: Kepala Satpol PP Bojonegoro Ditetapkan sebagai Tersangka |
![]() |
---|
GEGER! Orang Tua di Palembang Lawan Sekolah Setelah Anak Dituduh Pakai Narkoba Tanpa Bukti |
![]() |
---|