Berita Viral
WASPADA! Beredar Link Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Polisi Sebut Penipuan, Jangan Percaya
Polisi meminta masyarakat waspada jika menerima surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp, sebut itu penipuan.
Editor: Galuh Palupi
Pinjol C ngasih dana ke B, tetep aja C legal.
Kalo B make dananya, bisa dikasusin bahwa B itu sekongkol dengan A," kata Yogi.
Sementara itu, praktisi keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan, modus penipuan salah transfer itu diduga dilakukan pelaku dengan cara memalsukan data korban.
"Korban dipalsukan datanya untuk pinjam uang," ujarnya, terpisah.
Apabila, perusahaan pinjol kemudian melakukan teror, Alfons menyarankan agar yang bersangkutan segera melaporkan ke pihak kepolisian.
"Laporkan ke polisi saja kalau datanya disalahgunakan," tandasnya.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (12/7/2023), terdapat beberapa hal yang sebaiknya segera dilakukan jika Anda tiba-tiba mendapat uang transferan dari pihak yang tidak dikenal.
1. Minta bukti transfer
Apabila Anda mendapat pesan bahwa ada uang yang salah transfer ke nomor rekening, jangan lupa untuk meminta bukti transfer uang tersebut.
Selanjutnya, cek dengan teliti nama pengirim, mutasi rekening, dan nominal untuk memastikan apakah hal itu benar penipuan atau memang salah transfer.
2. Lapor ke kepolisian
Jika Anda menemukan kejanggalan pada aktivitas transfer yang masuk ke nomor rekening, segera laporkan ke pihak kepolisian.
Jangan lupa untuk melaporkan transaksi tersebut ke pihak bank agar dilakukan penelusuran.
Jika uang tersebut berasal dari sumber yang tidak jelas, ada indikasi bahwa itu adalah penipuan melalui penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online.
(Banjarmasin Post/Surya.co.id)
Diolah dari artikel Banjarmasin Post
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Beredar-pesan-WhatsApp-messenger-link-tilang-elektronik-dalam-bentuk-pdf.jpg)