Breaking News:

Berita Viral

GAYA Ugal-ugalan Pemotor di Depok, Naik Kendaraan Sambil Rebahan Tak Pakai Helm, Dapat 'Surat Cinta'

Pengendara motor di Depok ditilang, denda Rp750 ribu gara-gara naik motor ugal-ugalan sambil rebahan tak pakai helm.

Editor: Suli Hanna
instagram.com/depokfeed
Aksi ugal-ugalan pemotor di Depok berujung dapat 'surat cinta' 

TRIBUNTRENDS.COM - AKIBAT terlalu banyak gaya, kini pemotor di Depok menanggung akibatnya.

Aksi ugal-ugalan pemotor di Depok berkendara sambil rebahan dan tak pakai helm ini berujung 'surat cinta' dari polisi.

Bagaimana kabar lengkapnya?

Seorang pria kedapatan mengemudikan motornya secara ugal-ugalan di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @depokfeed, Senin (25/9/2023), pria yang identitasnya belum diketahui itu mengemudikan motornya sambil ‘rebahan’ dan tidak menggunakan helm.

Pria itu terlihat santai berbaring di atas sepeda motornya, sementara untuk kemudi motor dioperasikan menggunakan kedua kakinya.

Baca juga: BUKANNYA Pulang setelah UTS, 40 Siswa di Semarang Geber Motor Depan Sekolah Lain 3 Murid Ditangkap

Aksi freestyle pengendara motor di Jalan Margonda Depok
Aksi freestyle pengendara motor di Jalan Margonda Depok (instagram.com/depokfeed)

Terkait aksi yang dilakukan pengendara motor tersebut polisi sudah melakukan penindakan.

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, polisi mengirimkan sanksi tilang elektronik dengan denda Rp 750 ribu ke pengendara tersebut.

"Jadi, tilang ETLE sudah kita lakukan (ke pria yang mengemudikan motor sambil rebahan)," ungkap Multazam, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Rabu (27/9/2023).

Multazam menjelaskan, pengendara itu dikenakan Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

"Barang siapa yang mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi dan tidak wajar tentunya bisa dikenakan pasal tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Multazam menghimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib dalam berlalu lintas.*)

Terciduk! Oknum Polisi Kendarai Motor sambil Merokok, Lewat Depan Polsek Lembang, Berapa Dendanya?

Lagi dan lagi, kelakuan petugas kepolisian lalu lintas (Polantas) kembali mendapatkan sorotan buruk.

Seorang polantas ketahuan asyik merokok sembari mengendarai sepeda motor di jalan raya, Lembang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Depokmotordenda
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved