Breaking News:

Berita Viral

GAYA Ugal-ugalan Pemotor di Depok, Naik Kendaraan Sambil Rebahan Tak Pakai Helm, Dapat 'Surat Cinta'

Pengendara motor di Depok ditilang, denda Rp750 ribu gara-gara naik motor ugal-ugalan sambil rebahan tak pakai helm.

Editor: Suli Hanna
instagram.com/depokfeed
Aksi ugal-ugalan pemotor di Depok berujung dapat 'surat cinta' 

Aksi polisi yang sedang merokok itu direkam oleh warganet dari dalam mobil.

Aksinya pun viral di media sosial dan diunggah ulang oleh akun Instagram @bandungterkini pada Senin (25/9/2023).

Video yang viral ini pun menimbulkan reaksi dari banyak warganet yang melihat video tersebut.

Baca juga: MOBIL Menepi, Sopir Ambulans Ngantuk, Polisi Gantikan Nyetir Bawa Pasien Darurat, Aksinya Viral

Ilustrasi polisi, kepergok merokok saat mengendarai motor.
Ilustrasi polisi, kepergok merokok saat mengendarai motor. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Dari video yang beredar, terlihat seorang oknum polisi yang sedang mengendarai motor matic Honda Vario.

Video tersebut tampak direkam oleh seseorang yang berada di dalam mobil dan melewati polisi tersebut.

Awalnya tak ada yang aneh dari polisi itu, namun sang pengendara mobil yang merekam melihat ada kepulan asap putih.

Ternyata ketika disalip, sang oknum polisi terciduk sedang asyik merokok sambil mengendarai motor.

Terlihat sebatang rokok yang menyala terselip di tangan bagian kiri yang juga memegang stang Honda Vario tersebut.

Dikutip dari caption unggahan video itu, diketahui lokasi kejadian berada di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Jelas saja video viral ini pun mengundang berbagai komentar dari warganet.

"@mul**a1212: Sudah merokok di motor & helm tidak di kunci, waduh depan polsek Lembang, tilangnya dobel ieu,"

"@agu**ugraha._: Merokok sambil berkendara, helm tidak dikunci , plat nomer palsu mungkin motorna ge bodong"

"@moc**cis_9((19: Di mohon jangan merokok sambil bawa kendaraan kasian orang yang di sekitarnya dan bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain"

"@n**y_91: Itu bukan polisi ya netizen itu cuma oknum"

"@ur**e_dh*y: Hukuman buat merokok tidak cukup hanya tilang, efek gara-gara abu atau baranya tdk hanya merugikan satu orang tp banyak"

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Depokmotordenda
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved