Berita Kriminal
MIRIS Anak Jadi Pelampiasan Ibu Tiri, Disetrika saat Mau Ganti Baju, Kesal Uang dari Suami Kurang
Nasib miris dialami seorang anak yang jadi pelampiasan ibu tirinya di Jambi. Tak tahu apa-apa, anak tersebut disetrika saat mau ganti baju.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - NASIB pilu seorang bocah di Jambi, jadi pelampiasan emosi ibu tiri.
Tak tahu apa-apa bocah tersebut disetrika ibu tiri saat hendak ganti baju.
Bagaimana kabar lengkapnya?
Kasus penganiayaan anak terjadi di Dusun Suka Makmur, Kecamatab Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi, Senin (4/9/2023) pukul 6.30 WIB.
Seorang ibu berinisial N (31) diduga menganiaya anak tirinya yang berusia 10 tahun dengan setrika panas.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo, N tersulut emosi lantaran menganggap uang belanja yang diberikan suaminya tak cukup untuk membayar kebutuhan.
Ia lalu melampiaskan emosinya pada anak tirinya.
Baca juga: Bos Wanita Nikahi Bawahan 19 Tahun Lebih Muda, Punya Ibu Mertua Seusia, Melahirkan di Usia 50

"Hasil penyelidikan memang benar terjadi kasus KDRT.
Maka kita lakukan penangkapan terhadap pelaku N," kata Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo, Sabtu (23/9/2023).
Ia mengatakan, penangkapan N yang kini tersangka KDRT, dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari saksi yang mengungkap kerap terjadi tindakan kekerasan terhadap anak tirinya.
Kronologi
Badoyo mengungkapkan, N tersulut emosi saat sedang menyetrika pakaian di kamar.
Lalu, anak tirinya masuk ke dalam kamar hendak mengganti pakaian sekolah.
Secara tiba tiba N langsung menempelkan setrika panas ke tubuh korban.
Sehingga bagian lengan kanan, dan lengan kiri serta kaki kanan mengalami luka serius.
Baca juga: Baru 10 Hari Tempati Rumah Baru, Ibu Berpulang, Kamar Sudah Didekor Cantik: Belum Puas Memanjakannya

"Tubuh korban mengalami cedera serius di bagian lengan kanan dan kiri serta bagian kaki kanan melepuh," kata Badoyo.
Badoyo menjelaskan, N saat itu marah kepada suaminya.
Kekesalan itu disebabkan, N menilai uang yang diberikan suaminya tak cukup untuk membayar angsuran bank dan koperasi.
"Jadi merasakan ini cerita karena uang dikasih ayah korban ini tidak memenuhi bayaran yang mencapai Rp 8 juta setiap bulannya sehingga anak tirinya menjadi korban kekerasan," tutupnya.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ia terancam pidana penjara 10 tahun. (*)
Pengelola Ditahan, Nasib Anak Panti Asuhan yang Dieksploitasi di TikTok Dipertanyakan, Diasuh Siapa?
Zamaneuli Zebua alias ZZ, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya baru-baru ini digerebek polisi karena ngemis online dengan cara mengeksploitasi bayi-bayi di sana lewat siaran TikTok.
ZZ setiap bulannya meraup keuntungan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta dari hasil mengemis online dengan cara mengeksploitasi anak panti asuhan.
Uang itu bukan untuk kebutuhan bayi maupun anak-anak yang ada di panti asuhan, melainkan untuk kepentingan pribadinya.
Kini ZZ telah diringkus Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
Baca juga: DEMI Dapat Donasi Pengelola Panti Asuhan Gunakan Bayi Ngemis Online, Raup Rp 50 Juta Untuk Pribadi

Kabar terbaru, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait dugaan adanya ekploitasi terhadap anak di Panti Asuhan Rinte Raya.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat ini ada sebanyak lima orang yang telah diperiksa sebagai saksi.
Kelimanya merupakan pengelola panti asuhan, warga dan juga Kepala Lingkungan di kawasan Jalan Rinte Raya No 61, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Saat ini sudah kami melakukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk pengelola.
Masih proses pemeriksaan," kata Fathir dilansir dari Tribun-medan, Sabtu (23/9/2023).

Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan lantaran, panti asuhan tersebut teridentifikasi melakukan eksploitasi terhadap anak melalui media sosial aplikasi Tiktok.
"Kami melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi lain yang terindikasi melakukan praktek yang sama seperti kejadian sebelumnya, yaitu dugaan eksploitasi anak," sebutnya.
Ia menyampaikan, dari lokasi polisi menemukan sebanyak 15 anak yang merupakan penghuni panti asuhan.
"Dari 15 orang anak, satu di antaranya masih berusia di bawah 5 tahun.
Terhadap anak sudah dilakukan pengasuhan yang difasilitasi dari kementerian sosial," ucapnya.
Baca juga: Terungkap Aktivitas Anak Panti Asuhan yang Dieksploitasi Zamanueli Zebua di TikTok, Warga Tak Curiga
Lanjut Fathir, setelah dilakukan pemeriksaan panti asuhan ini juga tidak mengantongi izin dan telah beroperasi selama empat bulan.
Dikatakannya, pihaknya bersama dengan Dinas Sosial akan melakukan pengecekkan di beberapa panti asuhan yang terindikasi melakukan eksploitasi terhadap anak.
"Kami lakukan pengecekan terkait upaya pencegahan terjadinya praktek eksploitasi anak secara ekonomi," pungkasnya.

Baca juga: FAKTA Pengelola Panti Asuhan Ngemis Online di TikTok, Ekploitasi Bayi, Tak Berizin, Nasib Anak-anak
Publik pun dibuat penasaran dengan aktivitas anak-anak panti asuhan yang dieksploitasi tersebut.
Terkini, seorang warga di sekitar panti tersebut mengungkap aktivitas anak-anak setiap hari.
Rupanya anak-anak yang berada di panti sehari-hari beraktivitas seperti biasa, sekolah hingga bermain.
"Ya normal aja, sekolah bermain, standar aja kayak anak-anak tinggal sama orangtua.
Sepengelihatan saya ya, tidak ada yang mencurigakan," ucap seorang warga dikutip dari YouTube tvOneNews, Jumat (22/9/2023).
Warga kaget ketika polisi datang menggereduk panti tersebut.
Karena sepengetahuan mereka, tak ada aktivitas mencurigakan di sana.
"Saya tahunya waktu itu jam 8 malam, biasanya kan emang selalu ramai di panti itu, ya mungkin mobil mengantar bantuan,"
"Jadi hal biasa lihat ramai. Kemarin pas lihat polisi itu baru bingung kok banyak sekali yang datang," kata warga tersebut.
Ketika polisi datang menggeruduk, warga hanya mengetahui pengelolanya diamankan lantaran memberi makan anak bayi.
"Live TikTok saya baru tahu, saya juga jarang nonton TikTok. Ada kasus apa?
Katanya ekploitasi bayi, bayi dikasih makan, katanya gitu," sambungnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan pengelola menggunakan uang dari gift TikTok demi keperluan pribadi.
"Keuntungan yang kami duga juga untuk pribadi, ya cukup besar. Sebulan bisa mencapai Rp 20 juta sampai Rp 50 juta," kata Kombes Valentino dikutip dari TribunMedan.com.
Valentino mengatakan, dari hasil penelurusan anggotanya, panti asuhan tak berizin ini sudah berdiri selama dua tahun.
Untuk aktivitas ngemis gift di TikTok yang dilakukan Zamanueli Zebua baru dimulai di awal tahun 2023.
Namun, akun TikTok yang dikelola Zamanueli Zebua itu baru menghasilkan uang berkisar empat bulan terakhir.
Tak hanya dapat gift dari TikTok, pengelola mengaku dapat donasi dari warga asing.
"Ada juga yang tidak dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga," kata Valentino.
Ia mengatakan, selama mendirikan panti asuhan, Zamanueli Zebua menampung 26 anak.
Dari 26 anak, dua bayi sudah diserahkan ke orang tuanya, empat diserahkan ke dinas sosial Deliserdang, dan 20 lainnya diserahkan ke Sentra Bahagia.
"Dua orang dikembalikan ke orangatua. 4 orang kita serahkan ke dinas sosial Deliserdang dan 20 lainnya kita di Sentra Bahagia."
Baca juga: SOSOK ZZ Pengemis Online TikTok Manfaatkan Bayi Nangis, Dapat Rp50 Juta, Panti Asuhan Tak Berizin

Saat ini, Zamanueli Zebua sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Istri Zamanueli Zebua masih diperika.
"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.
Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta." kata Valentino.
Terancam 20 Tahun Penjara
ZZ sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia terancam kurungan penjara selama 20 tahun.
Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang.
Untuk istri tersangka ZZ, statusnya masih diperiksa.
"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76. Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta.
Terkini polisi telah melakukan penutupan terhadap panti asuhan yang terletak di Kecamatan Medan Perjuangan tersebut.
***
Artikel ini diolah dari TribunJateng.com dan TribunMedan.
Sumber: Tribun Jateng
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|