NASIB Guru SMP Ketagihan Judi Slot, Jual Aset Sekolah Rp237 Juta untuk Main, Penadah Ikut Kena Getah
Guru SMP di Pangandaran ketagihan judi slot. Jual aset sekolah Rp237 juta. Kini terancam dipenjara 20 tahun. Penadah ikut kena getah.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - JUDI slot bawa petaka, nasib guru SMP di Pangandaran kini terancam dipenjara 20 tahun.
Guru SMP tersebut kecanduan judi slot hingga nekat menjual aset sekolah yang bernilai ratusan juta.
Bagaimana kabar lengkapnya?
Ketagihan judi slot kembali menyeret dampak buruk kepada pemainnya.
Kini seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara, buntut perilakunya sering main judi slot.
Oknum ASN yang merupakan guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, itu menjual aset sekolah yang nilainya Rp 237.070.460,58.
Dikutip dari TribunJabar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, mengatakan, kasus korupsi perangkat lunak itu menjerat dua tersangka.
Baca juga: Akun YouTube DPR RI Kena Hack, Berubah Jadi Judi Slot, Sekjen Langsung Lapor ke Google : Tolong

Selain AS yang merupakan guru, juga ada GS yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.
"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Selasa (12/9/2023) sore.
Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP N 2 Parigi yang langsung dijual ke GS pada 2021.
"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi.
Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.
Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: LAGI! Selebgram Ditangkap, Promosikan Judi Online, Polisi di Ngawi Amankan 7 Orang, Menawarkan di IG
Sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka diancam dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.
"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah.(*)
KECANDUAN Game Judi Slot, Pria Ini Akhiri Hidup di Kuburan Jebres Solo, Diduga Terlilit Utang
Peziarah dikejutkan dengan seorang pria yang mengakhiri hidup di Kuburan Jebres, Solo.
Menurut rekan korban, pria yang akhiri hidup itu karena kecanduan main game judi slot.
Diduga pria tersebut memiliki banyak utang.
Baca juga: Pernikahan Berubah Duka, Pengantin Nikah di Depan Jenazah, Ayah Nekat Akhiri Hidup: Sudah Numpuk
Seorang pria ditemukan tewas di Kuburan Cungkup Jebres, Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (12/7/2023).
Lelaki yang diketahui bunuh diri itu pertama kali ditemukan oleh dua warga yang hendak berziarah, Rabu siang.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kapolsek Jebres, AKP Supardi menyatakan bahwa korban gantung diri.
Dilansir dari TribunSolo, berdasarkan informasi yang terhimpun, awalnya korban duduk sendirian di kuburan tersebut.
Saat itu, dia sempat ditegur temannya dan diajak untuk kumpul bersama. Namun, korban menolaknya. "Dia sempat diajak saksi (teman) namun tidak mau," kata AKP Supardi.
Temannya lalu sempat mencari korban di sekitar pemakaman namun tak ketemu. Hingga, terdengar teriakan peziarah yang melihat korban tergantung.
"Selang 15 menit ada saksi Ibu ibu bersama 2 orang anaknya yang tidak dikenal hendak mau nyekar ke makam tersebut dan berteriak memberitahukan bahwa ada orang yang gantung diri dimakam," kata AKP Supardi.
"Setelah itu kedua saksi mengecek dan benar bahwa korban sudah meninggal dalam posisi tergantung dilehernya oleh seutas tali dadung pada Blandar cungkup makam," jelas dia.
Mendapati ada kejadian tersebut, warga sekitar langsung melaporkannya ke kepolisian.
"Anggota dari SPKT, INAFIS, Dokkes Polresta Surakarta dan Polsek Jebres langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Dan korban dibawa ke Rumah Sakit Moewardi untuk dilakukan visum," beber Supardi.
Dia menerangkan, polisi mencoba menggali keterangan dari tempat korban bekerja. Terungkap, korban sempat bercerita terlilit utang karena judi slot.
"Menurut keterangan orang tempat di mana korban bekerja mengatakan bahwa sebelumnya korban bercerita mempunyai banyak utang karena suka main judi slot," pungkasnya.
Baca juga: SEDIH Istri Tak Mau Diajak Ngontrak, Suami Pilih Gantung Diri, Curhatan Sebelum Akhiri Hidup Terkuak

Kontak bantuan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Baca juga: Mahasiswa Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kos Daerah Sleman
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
Anda tidak sendiri. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini: https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
Diolah dari artikel TribunSolo.com (1) dan TribunSolo (2)
Sumber: Tribun Solo
Anak Wali Kota Prabumulih Diduga Bawa Mobil ke Sekolah, Kepsek Kena Tegur: Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Batik yang Dipakai Menkeu Purbaya Curi Perhatian, Inilah 3 Tips Menjaga Warna Baju Tidak Pudar |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kerap Pakai Baju Batik Biru, Guru Besar UNS: Harapan di Tengah Tantangan |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Ingatkan Masyarakat: Belanja Boleh, Asal Jangan Ngutang, Jangan FOMO |
![]() |
---|
11 Pejabat yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo: Menteri, Wamen, hingga Lembaga Setingkat Menteri |
![]() |
---|