Berita Viral
Tertunduk Lesu! 3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras Ditangkap Polisi, Terancam 9 Bulan Penjara
tiga wanita yang mencekoki kucing dengan minuman keras di Padang akhirnya ditangkap polisi, ketiganya terancam penjara selama 9 bulan.
Editor: jonisetiawan
Pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib, dengan terlapor atas nama SYNTIA ADE PUTRI, DKK.
Uraian kejadian berawal ketika pelapor selaku Ketua Indonesia Cat Asosiasi (ICA) Cabang Padang melihat postingan melalui media sosial instagram adanya penganiayaan terhadap kucing yang dilakukan oleh para terlapor dengan cara mengayunkan kucing dan memaksa kucing untuk meminum minuman keras.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, menurut salah seorang cat lovers di Padang, Silvi, kucing tersebut tak cuma sekali mendapatkan perlakuan buruk dari pelaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh tetangga indekos Syinita Ade Putri.
"Kucing itu hanya diberikan makan satu kali dalam dua hari, dengan alasan agar tidak terlalu buang air besar,” kata Silvi.
Baca juga: NASIB 3 Wanita Tega Cekoki Kucing dengan Miras, Kini Minta Maaf, Diminta Biayai Pengobatan Kucing
Kucing Dipukuli
Silvi juga mendapatkan informasi bahwa ketiga pelaku diduga juga melakukan kekerasan kepada kucingnya.
"Jadi, kalau setiap dia bertengkar dengan pacarnya, kucing ini dipukul dan mendapat tindakan kekerasan," kata Silvi.
Silvi menyebutkan, tiga pelaku ini selain meminta maaf dan membuat surat pernyataan.
Mereka juga harus membiayai pengobatan kucing.
Dikatakannya, kucing tersebut harus diperiksa kondisi kesehatan setelah dicekoki miras.
Saat membacakan surat pernyataan, salah satu pelaku, Sisri menyebut bersedia menanggung biaya pengobatan kucing ke dokter hewan sebesar Rp 400 ribu.
Baca juga: IDENTITAS 3 Wanita Paksa Kucing Minum Miras di Padang, Mau Kabur sebelum Ditangkap, Koper sudah Siap

Mereka berjanji bila nanti kedapatan lagi mengulangi perbuatan yang sama, bersedia menghadapi proses hukum sesuai Undang Undang perlindungan hewan.
Ketiganya mengontrak kos di kawasan Gurun Laweh, Kota Padang. Di mana mereka melakukan pencekokan miras ke mulut kucing di kos tersebut.
"Dengan ini berjanji tidak akan pernah lagi memelihara atau mengadopsi (kucing) dengan alasan apapun.
Menyerahkan kucing dengan salah satu perwakilan cat lover Kota Padang,” kata Sisri.***
Artikel ini diolah dari TribunPadang
Sumber: Tribun Padang
Identitas Kerangka di Pohon Aren Terkuak dari Tangis Seorang Adik: Celana Hitam dan Amarah Kakak |
![]() |
---|
Cerita Rian dan Aldi saat Temukan Kerangka di dalam Pohon Aren, Kepala dan Pakaian di Dasar Batang |
![]() |
---|
Penemuan Kerangka di Pohon Aren Buka Luka Lama Keluarga, Misteri Hidup-Mati Yudha Menghantui Desa |
![]() |
---|
Kronologi HP Xiaomi 13 Meledak saat Dipakai Balita 3 Tahun, Bocah Alami Luka Bakar Tangan dan Kaki |
![]() |
---|
Pria di Amerika Ikuti Saran Diet dari ChatGPT, Berujung Opname di Rumah Sakit, Idap Penyakit Langka |
![]() |
---|