Berita Viral
Tertunduk Lesu! 3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras Ditangkap Polisi, Terancam 9 Bulan Penjara
tiga wanita yang mencekoki kucing dengan minuman keras di Padang akhirnya ditangkap polisi, ketiganya terancam penjara selama 9 bulan.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Nasib pilu tiga wanita yang mencekoki kucing dengan minuman keras di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Selain jadi bahan hujatan warganet, tiga wanita itu kini telah ditangkap pihak kepolisian usai dilaporkan oleh Indonesian Cat Association (ICA) Padang.
Diketahui, ketiganya melakukan aksinya yakni mencekoki kucing pakai minuman keras di dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Ketiga pelaku berinisial SAP (22) warga Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.
Selanjutnya, inisial LM (25) warga Kelurahan Bukit Batu, Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Terakhir pelaku berinisial SAW (24) warga Kampung Baru Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
Baca juga: TEGA 3 Wanita di Padang Cekoki Kucing dengan Miras, Mulut Dibuka Paksa, Pernah Ditampar & Digantung

Kejadian cekoki kucing dengan minuman keras ini pada Sabtu (2/9/2023) malam.
Pelaku dicari dan ditemukan oleh cat lovers di rumah kosnya pada Minggu (3/9/2023).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, membenarkan pelaku sudah diamankan pada Senin (4/9/2023).
"Untuk kasusnya sudah diselesaikan, untuk pelaku bertanggung jawab terhadap pembiayaan pengobatan kucingnya," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Selasa (5/9/2023).
Ia mengatakan, bahwa pelaku dan perkara dilimpahkan ke Polresta Padang.
Kasat Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, membenarkan pelaku sudah diamankan tetapi tidak dilakukan penahanan.
"Iya kemarin sudah kami terima laporan dari Indonesian Cat Associaton (ICA), melaporkan adanya penganiayaan terhadap hewan," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan bahwa kejadian penganiayaan terhadap hewan ini terjadi pada Sabtu (2/9/2023).
"Kejadiannya pada malam minggu di rumah kos-kosan di Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," tuturnya.
Terancam Penjara 9 Bulan
Ketiga pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara 9 bulan.
Dedy Adriansyah Putra mengatakan laporan Indonesian Cat Association (ICA) Padang sudah ditangani dan penyidik bergerak cepat.
"Hari ini sudah didaftarkan ke pengadilan negeri, hari Kamis sudah dapat kita sidangkan perkara penganiaan pada hewan ini," ujar Kompol Dedy Adriansyah, Selasa (5/9/2023)

Kompol Dedy Adriansyah mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
Menurutnya, tiga pelaku berinisial SP, SW dan LM sudah diperiksa namun semuanya tidak ditahan.
"Perkara hanya tipiring, untuk pelaku diwajibkan lapor setiap hari sampai proses sidang," ujarnya.
Baca juga: KETAWA saat Cekoki Kucing dengan Miras, Nasib 3 Wanita di Padang Pilu, Dilaporkan ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, Indonesian Cat Association (ICA) Padang melaporkan dugaan tindakan penganiaan yang dilakukan tiga orang perempuan terhadap kucing.
Diketahui, video yang memperlihatkan aksi tiga pelaku yang mencekoki kucing dengan minuman keras itu viral di media sosial.
Hewan peliharaan itu dipaksa minum miras hingga terlihat linglung, serta tampak diayun-ayunkan.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/588/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANGIPOLDA SUMATERA BARAT tanggal 04 September 2023 pukul 12 40 WIB, bertempat di Polresta Padang, Senin (4/9/2023) siang.
Informasi tersebut dibenarkan Ketua ICA Padang Isnaini Iskandar. Ia mengaku mendatangi Polresta Padang bersama pecinta kucing lainnya agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang ada.
"Hari ini kita membuat laporan atas tindakan penganiaan kucing, kita ICA beserta cats lover Kota Padang. Pelakunya seperti dihebihkan di media sosial, mereka melakukan penganiaan terhadap kucing dengan memaksa meminum miras," ujar Isnaini Iskandar.
Dalam surat tanda terima laporan Nomer STILPR588/X202EPKIPOLRESTA PADANGOLDA SUMBAR, disebutkan bahwa Isnaini Iskandar telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Dan Atau 302 KUHP.
Terjadi di Jalan Gurun Laweh Kos Mami Depan Seblak Barbar, Rt, Rw. Titik Koordinat Gurun Laweh Nan Xx, Lubuk Begalungkota Padang Sumatera Barat.
Pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib, dengan terlapor atas nama SYNTIA ADE PUTRI, DKK.
Uraian kejadian berawal ketika pelapor selaku Ketua Indonesia Cat Asosiasi (ICA) Cabang Padang melihat postingan melalui media sosial instagram adanya penganiayaan terhadap kucing yang dilakukan oleh para terlapor dengan cara mengayunkan kucing dan memaksa kucing untuk meminum minuman keras.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, menurut salah seorang cat lovers di Padang, Silvi, kucing tersebut tak cuma sekali mendapatkan perlakuan buruk dari pelaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh tetangga indekos Syinita Ade Putri.
"Kucing itu hanya diberikan makan satu kali dalam dua hari, dengan alasan agar tidak terlalu buang air besar,” kata Silvi.
Baca juga: NASIB 3 Wanita Tega Cekoki Kucing dengan Miras, Kini Minta Maaf, Diminta Biayai Pengobatan Kucing
Kucing Dipukuli
Silvi juga mendapatkan informasi bahwa ketiga pelaku diduga juga melakukan kekerasan kepada kucingnya.
"Jadi, kalau setiap dia bertengkar dengan pacarnya, kucing ini dipukul dan mendapat tindakan kekerasan," kata Silvi.
Silvi menyebutkan, tiga pelaku ini selain meminta maaf dan membuat surat pernyataan.
Mereka juga harus membiayai pengobatan kucing.
Dikatakannya, kucing tersebut harus diperiksa kondisi kesehatan setelah dicekoki miras.
Saat membacakan surat pernyataan, salah satu pelaku, Sisri menyebut bersedia menanggung biaya pengobatan kucing ke dokter hewan sebesar Rp 400 ribu.
Baca juga: IDENTITAS 3 Wanita Paksa Kucing Minum Miras di Padang, Mau Kabur sebelum Ditangkap, Koper sudah Siap

Mereka berjanji bila nanti kedapatan lagi mengulangi perbuatan yang sama, bersedia menghadapi proses hukum sesuai Undang Undang perlindungan hewan.
Ketiganya mengontrak kos di kawasan Gurun Laweh, Kota Padang. Di mana mereka melakukan pencekokan miras ke mulut kucing di kos tersebut.
"Dengan ini berjanji tidak akan pernah lagi memelihara atau mengadopsi (kucing) dengan alasan apapun.
Menyerahkan kucing dengan salah satu perwakilan cat lover Kota Padang,” kata Sisri.***
Artikel ini diolah dari TribunPadang
Sumber: Tribun Padang
Identitas Kerangka di Pohon Aren Terkuak dari Tangis Seorang Adik: Celana Hitam dan Amarah Kakak |
![]() |
---|
Cerita Rian dan Aldi saat Temukan Kerangka di dalam Pohon Aren, Kepala dan Pakaian di Dasar Batang |
![]() |
---|
Penemuan Kerangka di Pohon Aren Buka Luka Lama Keluarga, Misteri Hidup-Mati Yudha Menghantui Desa |
![]() |
---|
Kronologi HP Xiaomi 13 Meledak saat Dipakai Balita 3 Tahun, Bocah Alami Luka Bakar Tangan dan Kaki |
![]() |
---|
Pria di Amerika Ikuti Saran Diet dari ChatGPT, Berujung Opname di Rumah Sakit, Idap Penyakit Langka |
![]() |
---|