Breaking News:

Berita Viral

KETAWA saat Cekoki Kucing dengan Miras, Nasib 3 Wanita di Padang Pilu, Dilaporkan ke Polisi

Tiga wanita di Padang yang cekoki kucing dengan miras akhirnya dilaporkan ke polisi, terancam mendekam di penjara.

Editor: jonisetiawan
Istimewa
Tampang tiga wanita yang mencekoki kucing dengan miras jenis soju di Padang, kini dilaporkan ke polisi. 

TRIBUNTRENDS.COM - Nasib tiga wanita yang mencekoki kucing dengan minuman keras di Padang.

Selain jadi bahan hujatan warganet, tiga wanita itu kini terancam mendekam di penjara.

Sebab ketiganya baru saja dilaporkan ke pihak berwajib oleh Indonesian Cat Association (ICA) Padang.

Baca juga: TEGA 3 Wanita di Padang Cekoki Kucing dengan Miras, Mulut Dibuka Paksa, Pernah Ditampar & Digantung

Dilansir dari TribunPadang, Indonesian Cat Association (ICA) Padang melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan tiga perempuan terhadap kucing di Padang.

Diketahui, video yang memperlihatkan aksi tiga pelaku yang mencekoki kucing dengan minuman keras viral di media sosial.

Hewan peliharaan itu dipaksa minum miras hingga terlihat linglung, serta tampak diayun-ayunkan.

tiga wanita yang melakukan aksi kekerasan terhadap kucing dilaporkan ke polisi.
tiga wanita yang melakukan aksi kekerasan terhadap kucing dilaporkan ke polisi. (TRIBUNPADANG)

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/588/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANGIPOLDA SUMATERA BARAT tanggal 04 September 2023 pukul 12.40 WIB, bertempat di Polresta Padang, Senin (4/9/2023) siang.

Informasi tersebut dibenarkan Ketua ICA Padang Isnaini Iskandar.

Dia mengaku mendatangi Polresta Padang bersama pecinta kucing lainnya agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang ada.

"Hari ini kita membuat laporan atas tindakan penganiayaan kucing, kita ICA beserta cats lover Kota Padang.

Pelakunya seperti dihebohkan di media sosial, mereka melakukan penganiaan terhadap kucing dengan memaksa meminum miras," ujar Isnaini Iskandar.

Dalam surat tanda terima laporan Nomer STILPR588/X202EPKIPOLRESTA PADANGOLDA SUMBAR, disebutkan bahwa Isnaini Iskandar telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Dan Atau 302 KUHP.

Terjadi di Jalan Gurun Laweh Kos Mami Depan Seblak Barbar, Rt, Rw. Titik Koordinat Gurun Laweh Nan Xx, Lubuk Begalungkota Padang Sumatera Barat.

Pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib, dengan terlapor atas nama SYNTIA ADE PUTRI, DKK.

Uraian kejadian berawal ketika pelapor selaku Ketua Indonesia Cat Asosiasi (ICA) Cabang Padang melihat postingan melalui media sosial instagram adanya penganiayaan terhadap kucing yang dilakukan oleh para terlapor dengan cara mengayunkan kucing dan memaksa kucing untuk meminum minuman keras.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Tags:
Padangkucingpolisimiras
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved