Breaking News:

Berita Viral

Tertunduk Lesu! 3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras Ditangkap Polisi, Terancam 9 Bulan Penjara

tiga wanita yang mencekoki kucing dengan minuman keras di Padang akhirnya ditangkap polisi, ketiganya terancam penjara selama 9 bulan.

Editor: jonisetiawan
Istimewa
Tiga wanita yang mencekoki kucing dengan miras jenis soju di Padang, kini ditangkap polisi. 

TRIBUNTRENDS.COM - Nasib pilu tiga wanita yang mencekoki kucing dengan minuman keras di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Selain jadi bahan hujatan warganet, tiga wanita itu kini telah ditangkap pihak kepolisian usai dilaporkan oleh Indonesian Cat Association (ICA) Padang.

Diketahui, ketiganya melakukan aksinya yakni mencekoki kucing pakai minuman keras di dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Ketiga pelaku berinisial SAP (22) warga Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.

Selanjutnya, inisial LM (25) warga Kelurahan Bukit Batu, Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Terakhir pelaku berinisial SAW (24) warga Kampung Baru Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

Baca juga: TEGA 3 Wanita di Padang Cekoki Kucing dengan Miras, Mulut Dibuka Paksa, Pernah Ditampar & Digantung

Beredar sebuah video tiga perempuan di Padang yang mencekoki kucing dengan minuman keras (miras).
Beredar sebuah video tiga perempuan di Padang yang mencekoki kucing dengan minuman keras (miras). (Instagram)

Kejadian cekoki kucing dengan minuman keras ini pada Sabtu (2/9/2023) malam. 

Pelaku dicari dan ditemukan oleh cat lovers di rumah kosnya pada Minggu (3/9/2023).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, membenarkan pelaku sudah diamankan pada Senin (4/9/2023).

"Untuk kasusnya sudah diselesaikan, untuk pelaku bertanggung jawab terhadap pembiayaan pengobatan kucingnya," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Selasa (5/9/2023).

Ia mengatakan, bahwa pelaku dan perkara dilimpahkan ke Polresta Padang.

Kasat Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, membenarkan pelaku sudah diamankan tetapi tidak dilakukan penahanan.

"Iya kemarin sudah kami terima laporan dari Indonesian Cat Associaton (ICA), melaporkan adanya penganiayaan terhadap hewan," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan bahwa kejadian penganiayaan terhadap hewan ini terjadi pada Sabtu (2/9/2023).

"Kejadiannya pada malam minggu di rumah kos-kosan di Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Tags:
kucingmirasPadangpenjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved