Breaking News:

Berita Kriminal

NESTAPA Wanita 12 Tahun Tak Punya Anak, Berobat ke Dukun Malah Dicabuli 20 Kali, Kini Hamil 7 Bulan

Pilu nasib wanita di Riau 12 tahun berjuang ingin punya anak hingga berobat ke dukun, malah dicabuli dukun 20 kali hingga hamil 7 bulan.

Editor: Suli Hanna
KOMPAS.com/Idon Tanjung dan freepik.com
Dukun cabul hamili wanita di Riau dan ilustrasi wanita hamil 

TRIBUNTRENDS.COM - NASIB pilu seorang wanita di Riau, 12 tahun berjuang punya anak namun berakhir di tangan dukun cabul.

Alternatif berobat ke dukun dipilih wanita asal Riau ini namun ternyata ia jadi korban pencabulan.

Bagaimana kabar lengkapnya?

Polisi menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap wanita ibu rumah tangga (IRT), di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (4/9/2023).

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelaku berinisial DDS (47) mencabuli wanita berinisial SBT (34).

"Pelaku mencabuli korban dengan modus mengaku sebagai dukun yang bisa membantu korban memiliki anak.

Karena, korban ini sudah 12 tahun menikah belum punya anak," kata Dody dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin.

Baca juga: Kasus Wanita Selama 15 Tahun Disekap Dukun Tete Jago untuk Jadi Tumbal Viral Lagi, Terjadi di 2018

Petugas kepolisian saat menangkap dukun pelaku pencabulan, di Kabupaten Inhu, Riau, Senin (4/9/2023) hingga menyebabkan seorang wanita hamil 7 bulan.
Petugas kepolisian saat menangkap dukun pelaku pencabulan, di Kabupaten Inhu, Riau, Senin (4/9/2023) hingga menyebabkan seorang wanita hamil 7 bulan. (KOMPAS.com/Idon Tanjung)

Dody menjelaskan, dukun cabul itu melakukan aksi pencabulan sejak Februari 2021.

Terakhir beraksi pada akhir Juli 2023.

"Pelaku telah mencabuli korban sebanyak 20 kali dan kini korban hamil 7 bulan," sebut Dody.

Dody menjelaskan, awalnya korban bersama suaminya mendatangi pelaku yang dikenal dukun untuk berobat terapi, karena sudah 12 tahun menikah belum punya anak.

Setelah beberapa kali berobat terapi, kata Dody, pelaku menawarkan untuk memiliki pelindung diri berupa cincin dan kain yang telah didoakan pelaku, seharga Rp 2,1 juta.

Berikutnya, korban kembali datang berobat seorang diri, karena suaminya sedang bekerja.

Baca juga: Mau Jualanmu Cepat Laku? Klik Tribunjualbeli.com, Bisa Pasang Iklan Gratis, Caranya Mudah!

"Pelaku waktu itu mengatakan kepada korban ada yang tidak baik di dalam tubuhnya, harus dimandikan dengan air kembang.

Korban setuju, lalu istri pelaku menyiapkan air kembang di kamar mandi," sebut Dody.

Saat inilah kejadian pencabulan itu terjadi.

"Korban tidak kuasa menolak dan bingung serta merasa takut, karena pelaku dukun.

Namun, aksi pencabulan terus berlanjut kurang lebih 20 kali.

Sampai akhirnya korban terlantar karena tidak kembali kepada suaminya karena merasa bersalah.

Sedangkan pelaku tidak mau bertanggung jawab setelah korban hamil," kata Dody.

Korban tak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Inhu.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti berupa peralatan dukun hingga pakaian korban.*)

AKSI Dukun Palsu di Sukabumi, Korban Dijanji Dapat Rp 3 M,Tapi yang Didapat Cuma Kertas dan Sampah

Janjikan bisa gandakan uang hingga Rp 3 miliar, dukun palsu di Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi.

Pelaku dilaporkan korbannya karena merasa ditipu.

Pasalnya, si korban hanya mendapatkan kertas dan sampah bukan uang yang dijanjikan dukun palsu itu.

Lantas bagaimana kronologi selengkapnya?

Baca juga: 5 Kasus Inses di Indonesia: Ayah 7 Kali Hamili Anak & Bunuh Bayinya, Ada yang Ngaku Disuruh Dukun

Seorang pria ditangkap polisi atas kasus peninupan berkedok dukun pengganda uang di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Korban yang merasa tertipu melaporkan ke Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota pada Minggu (2/7/2023).

Ilustrasi dukun
Ilustrasi dukun (TribunJabar)

Selanjutnya, pelaku bernama Hidayatullah ditangkap pada Senin (03/07/2023).

Aksi pengganda uang

Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi, mengatakan, aksi dukun pengganda uang tersebut mulai terkuak saat korban bernama Asep Burhanudin (72) asal Ciparay, Kabupaten Bandung, membuat laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang pada Minggu (2/7/2023).

"Setelah itu, kita langsung lidik dan menangkap pelaku sekira pukul 07.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kampung Legoknyenang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja," ujar dia dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (6/7/2023).

Selain meringkus pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis minyak wangi, dupa dan beberapa kardus yang berisikan sampah serta kertas kosong yang dibungkus lakban hitam.

"Saat beraksi pelaku itu menggunakan barang-barang klenik seperti berbagai jenis minyak wewangian dan dupa merek Gunung Kawi agar korbannya percaya. Biasanya ada ritual kalau sudah ada syarat gitu," papar dia.

Modus pelaku

Berdasarkan pemeriksaan sementara, modus operandi pelaku awalnya mengajak korban kerja sama untuk menarik atau mengambil uang amanah yang bernilai triliunan.

Setelah itu, pelaku mengiming-imingi jika nantinya uang tersebut cair, korban akan diberi uang sebesar Rp 3 miliar.

Namun sebelum itu, pelaku meminta sejumlah uang dan berpura-pura membeli sejumlah barang persyaratan untuk mengambil uang tersebut.

"Jadi, uang tersebut sebagian akan digandakan menjadi berkali-kali lipat, setelah korban bersedia memberikan uang sebesar Rp 40 juta secara mencicil," ungkap dia.

Baca juga: Kagetnya Anak Korban Mbah Slamet Dukun Sadis, 2 Tahun Orangtua Tak Ada Kabar, Ternyata jadi Korban

Diganti kertas dan sampah

Dukun pengganda uang saat dimasukkan ke dalam sel Polsek Sukarja, Polres Sukabumi Kota.
Dukun pengganda uang saat dimasukkan ke dalam sel Polsek Sukarja, Polres Sukabumi Kota. (Tribun Jabar/Dian Herdiansyah)

Pelaku menjanjikan uang amanah tersebut akan cair ketika pukul 13.00 WIB pada Minggu (2/7/2023).

Uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah dibungkus dengan kresek hitam yang disimpan di dalam kamar kontrakan pelaku.

"Kemudian pelaku membawa uang korban tersebut dan ketika mengecek kardus yang berada di dalam kamar tersebut, ternyata isinya hanya kertas kosong dan sampah," beber dia.

Saat ini pelaku telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.*)

(Kompas.com/ Idon Tanjung, Kompas.com)

Diolah dari artikel Kompas.com (1) dan Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
dukuncabulhamilRiau
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved