Berita Viral
PECAHKAN Rekor, Aligator Seberat 364 Kg Ditangkap di Sungai Yazoo, Ditaklukan Selama 7 Jam
Seekor aligator sepanjang lebih dari empat meter ditangkap dan dibunuh di negara bagian Mississippi, Amerika Serikat
Editor: Nafis Abdulhakim
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Ujang Wisnu mengatakan, penangkaran buaya ilegal tersebut didapatkan informasinya dari masyarakat dan dari tim informan BKSDA.
"Buaya yang diamankan, saat ini dititipkan ke penangkaran buaya PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir untuk dipelihara dan dirawat, sambil menunggu proses selanjutnya," kata Ujang saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, berdasarkan informasi ada penangkaran buaya ilegal. Namun belum diketahui buaya-buaya tersebut digunakan untuk apa, informasi sementara sebagai penampungan.
"Pastinya buaya itu untuk apa? Tentunya itu akan jadi materi pengembangan di tahap penyelidikan selanjutnya," ungkapnya
Ujang pun mengimbau kepada warga, jika menemukan atau ada indikasi hal serupa bisa menghubungi call center BKSDA Provinsi Sumsel di 0812 7141 2141.
3 Tersangka Diamankan
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Sukarni warga dusun III Desa Terusan Laut yang juga mantan Kades setempat.
Bersamanya diamankan sebanyak 11 buaya.
Selanjutnya di rumah Supratman warga dusun II Desa Terusan Laut, yang di dalam rumahnya ada 34 buaya.
Baca juga: CARI Kerang, 2 Warga Pandeglang Nahas Diterkam Buaya, 1 Diseret ke Dasar Sungai Belum Ketemu
Di lokasi terakhir, ada 13 buaya milik Alm Matsudi dan dititipkan dan dipelihara oleh tersangka Amrun.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, semua buaya yang disita dari tempat penangkaran tersebut sudah diserahkan ke BKSDA Sumsel.
"Kami mendatangi lokasi penangkaran buaya bersama BKSDA Sumsel. Setelah mendatangi lokasi ternyata ada tiga lokasi, setelah kami amankan 58 ekor buaya itu dititipkan di BKSDA Sumsel, " ujar Putu, Kamis (24/8/2023).

Modusnya, ketiga tersangka membesarkan buaya di rumahnya sejak tahun 2014 lalu yang dititipkan dari usia buaya masih kecil oleh seseorang yang dipanggil sebagai bos.
"Tersangka tugasnya hanya membesarkan diduga akan dijual hitungannya per meter.
Kami juga sudah menginterogasi tetangga dan selama ini tidak ada korban, tapi warga resah takut buaya itu lepas dari penangkarannya, " ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Awal dititipkan total ada 50 ekor buaya muara lalu setahun kemudian diambil 39 ekor. Dari pengakuan tersangka, 11 ekor buaya lainnya dihargai Rp 5 ribu per sentimeter ketika panjangnya sudah lebih 1 meter.
Sukarni salah satu tersangka mengaku, jika selama perawatannya ia hanya memberikan makan ikan sungai hasil tangkapan.
"Dulu dititipkan pak Budiman dikasih uang Rp 3 juta hasil merawat buaya dulu di tahun 2015.
Kalau untuk makannya, saya kasih makan ikan sungai hasil nangkap di sungai, " ujarnya. (*)
Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunSumsel
Sumber: Kompas.com
Alasan Film No Other Choice, Bakal Meledak, Lee Byung Hun dan Son Ye Jin Akting di Komedi Gelap |
![]() |
---|
Sosok Bayi Tampan yang Dulu Fotonya Viral, Kini Usianya Sudah 6 Tahun Makin Imut, Namanya Arsya |
![]() |
---|
Ironi Kehidupan Hacker Bjorka: Menganggur di Dunia Nyata, Bekerja di Dunia Maya |
![]() |
---|
Akhir Pelarian WFT Alias Bjorka yang Ditangkap Polisi Siber, Dari Forum Gelap ke Desa Sunyi |
![]() |
---|
Sujud Terakhir di Tengah Tragedi Ponpes Al Khoziny: Santri Wafat di Samping Teman yang Selamat |
![]() |
---|