Berita Viral
PECAHKAN Rekor, Aligator Seberat 364 Kg Ditangkap di Sungai Yazoo, Ditaklukan Selama 7 Jam
Seekor aligator sepanjang lebih dari empat meter ditangkap dan dibunuh di negara bagian Mississippi, Amerika Serikat
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Viral aligator seberat 364 kilogram berhasil ditangkap di Sungai Yazoo, Amerika Serikat.
Diketahui, empat pemburu itu mencoba menangkapnya dengan menghabiskan waktu selama tujuh jam.
Penangkapan aligator besar tersebut dilakukan pada pembukaan musim berburu tahun 2023.
Baca juga: ASTAGA Puluhan Buaya Ditangkar di dalam Rumah, Tetangga Syok, Pelaku Tiap Hari ke Sawah & Cari Ikan
Seekor aligator sepanjang lebih dari empat meter ditangkap dan dibunuh di negara bagian Mississippi, Amerika Serikat, setelah empat pemburu mencoba menangkapnya selama tujuh jam.
Aligator seberat 364 kilogram itu ditangkap di Sungai Yazoo pada hari pembukaan musim berburu aligator tahun 2023.

Donald Woods, salah satu pemburu mengatakan kepada media USA Today kalau mereka melihat banyak aligator dengan panjang 8 hingga 10 kaki (2,4-3 meter), tapi mereka mencari yang lebih besar.
"Kami sudah memburu hewan ini sejak lama," katanya.
Ketika mereka menemukan target mereka dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 9 malam, mereka tidak tahu seberapa besar aligator tersebut.
"Kami tahu ia besar," kata Donalds.
"Punggungnya sangat lebar. Rasanya seperti kami mengikuti sebuah perahu."
"Kami menahannya beberapa saat, sampai sekitar pukul 10 malam. Aligator itu sempat mematahkan tongkat saya."
"Kami terus mencoba menangkapnya dengan hook, delapan atau sembilan kali, tapi terus diam saja ... dia bersembunyi di balik batang kayu. Gilanya, ia terus berada di tempat yang sama."
Upaya ini terus berlangsung sepanjang malam sampai keesokan paginya.
Ketika mereka mulai lelah secara mental, alat-alat yang mereka pakai juga menjadi tak lagi berguna.
Baru pada pukul 4 pagi saat berhasil menangkap dan menaikkannya ke perahu, mereka sadar seberapa besar ukurannya.
Baca juga: Digigit Buaya Selama 1,5 Jam, Buruh Kelapa Sawit Trauma, Berpikir akan Mati: Saya Jatuh di Bawah Air

"Ukurannya sangat mengesankan, tapi awalnya kami menganggap enggak terlalu istimewa," kata Will Thomas kepada harian Washington Post.
"Tapi ketika kami menurunkannya, mengukurnya, dan baru sadar kalau panjangnya lebih dari 14 kaki (4.2 meter), tingkat kegirangan kami meningkat."
Departemen Margasatwa, Perikanan, dan Taman di Mississippi mengonfirmasi jika aligator tersebut memiliki panjang 14 kaki 3 inci, atau 4,3 meter, dengan lingkar perut 66 inci atau lebih dari 1,5 meter, sementara lingkar ekor mencapai 46,5 inci atau 1,18 meter.
Rekor sebelumnya tercetak di tahun 2017 dengan panjang alligator mencapai 14 kaki tiga perempat inci, atau 4,2 meter.
Apa bedanya buaya dan aligator?
Perbedaan yang mendasar adalah ukuran tubuhnya.
Buaya dewasa bisa tumbuh maksimal hingga 4 meteran, sedangkan aligator berukuran lebih panjang dari moncong sampai ekornya bisa mencapai hampir 6 meter.
Moncong buaya lebih panjang dan runcing, sementara aligator punya moncong pendek dan bundar.
Kalau dari warna, aligator lebih punya gelap nyaris abu-abu atau hitam, sementara kalau buaya warnanya hijau hingga kecoklatan.
ASTAGA Puluhan Buaya Ditangkar di dalam Rumah, Tetangga Syok, Pelaku Tiap Hari ke Sawah & Cari Ikan
Astaga seorang warga di Ogan Komering Ilir nekat memelihara puluhan buaya di rumahnya.
Warga sekitar pun syok mengetahui tetangganya itu memiliki penangkaran buaya di dalam rumah.
Kini terungkap pekerjaan dari pelaku.
Baca juga: Digigit Buaya Selama 1,5 Jam, Buruh Kelapa Sawit Trauma, Berpikir akan Mati: Saya Jatuh di Bawah Air
Pekerjaan pemilik rumah dijadikan penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir (OKI) terungkap.
Tetangga di sekitar lokasi penangkaran buaya ilegal di Dusun 2, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sp Padang mengaku mereka baru tahu aktivitas di rumah tersangka memelihar buaya setelah tiga pelaku diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan.

Masyarakat sekitar lokasi dibuat heboh dan tidak menyangka jika terdapat tetangganya yang sengaja memelihara buaya di dalam rumah mereka.
Hal tersebut seperti disampaikan Cik Ayu warga Dusun 2, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sp Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Ia menyampaikan jika keseharian para tersangka selama ini merupakan petani sawah.
"Setahu kami semua tersangka ini kesehariannya menjadi petani sawah dan pencari ikan di sungai," katanya ditemui Tribunsumsel.com pada Sabtu (26/8/2023) pagi.
"Tetapi saat adanya polisi yang datang mengamankan mereka, kami baru tahu kalau dirumah mereka memelihara buaya juga," ucapnya lebij lanjut.
Saat disinggung apakah memelihara buaya sebagai aktivitas sampingan. Cik Ayu menyebut kemungkinan besar mereka sengaja dititipkan buaya agar mendapatkan penghasilan tambahan.
"Bukan mata pencaharian utama mereka, mungkin memelihara buaya ini untuk menambah penghasilan saja. Apalagi kan buaya ini tidak perlu dirawat, cuma diberikan makan," ujar dia.
"Kalau sesuai informasi mereka ini sudah lama memelihara buaya. Tetapi karena buaya tidak memiliki suara jadi kami tetangga tidak memiliki kecurigaan. Apalagi di kolam tempat peliharaan ditutup rapat dengan tembok beton," tambahnya.
Gudi warga lainnya menyebut selama ini tidak pernah ada buaya peliharaan itu yang lepas maupun ditemukan warga.
Meskipun demikian, tentunya warga sekitar takut buaya-buaya itu dapat sewaktu-waktu membahayakan nyawa mereka.
Baca juga: GANAS! Buaya Mangsa Nelayan, Ditembak Mati, Isi Perut Bikin Syok, Muncul Badan Manusia yang Terpisah
"Sangat membahayakan, coba saja kalau buaya itu lepas dan hanyut di sungai. Pastinya bisa menyerang kami pencari ikan, apalagi disini banyak anak-anak kecil yang sering berenang dan bermain di sungai," tegasnya.
Gudi berharap kedepannya tidak adalagi warga yang berani memelihara buaya secara ilegal, apalagi hal tersebut juga melanggar hukum.
"Jangan sampai adalagi warga sini yang memelihara buaya ataupun hewan dilindungi lainnya," pungkasnya.
58 Buaya Disita
Sebanyak 58 buaya disita kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel dari penangkaran ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.
Masing-masing penangkaran itu dikelola tiga tersangka di samping pekarangan rumahnya yang dialihfungsikan menjadi penangkaran buaya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Ujang Wisnu mengatakan, penangkaran buaya ilegal tersebut didapatkan informasinya dari masyarakat dan dari tim informan BKSDA.
"Buaya yang diamankan, saat ini dititipkan ke penangkaran buaya PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir untuk dipelihara dan dirawat, sambil menunggu proses selanjutnya," kata Ujang saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, berdasarkan informasi ada penangkaran buaya ilegal. Namun belum diketahui buaya-buaya tersebut digunakan untuk apa, informasi sementara sebagai penampungan.
"Pastinya buaya itu untuk apa? Tentunya itu akan jadi materi pengembangan di tahap penyelidikan selanjutnya," ungkapnya
Ujang pun mengimbau kepada warga, jika menemukan atau ada indikasi hal serupa bisa menghubungi call center BKSDA Provinsi Sumsel di 0812 7141 2141.
3 Tersangka Diamankan
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Sukarni warga dusun III Desa Terusan Laut yang juga mantan Kades setempat.
Bersamanya diamankan sebanyak 11 buaya.
Selanjutnya di rumah Supratman warga dusun II Desa Terusan Laut, yang di dalam rumahnya ada 34 buaya.
Baca juga: CARI Kerang, 2 Warga Pandeglang Nahas Diterkam Buaya, 1 Diseret ke Dasar Sungai Belum Ketemu
Di lokasi terakhir, ada 13 buaya milik Alm Matsudi dan dititipkan dan dipelihara oleh tersangka Amrun.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, semua buaya yang disita dari tempat penangkaran tersebut sudah diserahkan ke BKSDA Sumsel.
"Kami mendatangi lokasi penangkaran buaya bersama BKSDA Sumsel. Setelah mendatangi lokasi ternyata ada tiga lokasi, setelah kami amankan 58 ekor buaya itu dititipkan di BKSDA Sumsel, " ujar Putu, Kamis (24/8/2023).

Modusnya, ketiga tersangka membesarkan buaya di rumahnya sejak tahun 2014 lalu yang dititipkan dari usia buaya masih kecil oleh seseorang yang dipanggil sebagai bos.
"Tersangka tugasnya hanya membesarkan diduga akan dijual hitungannya per meter.
Kami juga sudah menginterogasi tetangga dan selama ini tidak ada korban, tapi warga resah takut buaya itu lepas dari penangkarannya, " ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Awal dititipkan total ada 50 ekor buaya muara lalu setahun kemudian diambil 39 ekor. Dari pengakuan tersangka, 11 ekor buaya lainnya dihargai Rp 5 ribu per sentimeter ketika panjangnya sudah lebih 1 meter.
Sukarni salah satu tersangka mengaku, jika selama perawatannya ia hanya memberikan makan ikan sungai hasil tangkapan.
"Dulu dititipkan pak Budiman dikasih uang Rp 3 juta hasil merawat buaya dulu di tahun 2015.
Kalau untuk makannya, saya kasih makan ikan sungai hasil nangkap di sungai, " ujarnya. (*)
Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunSumsel
Sumber: Kompas.com
Alasan Film No Other Choice, Bakal Meledak, Lee Byung Hun dan Son Ye Jin Akting di Komedi Gelap |
![]() |
---|
Sosok Bayi Tampan yang Dulu Fotonya Viral, Kini Usianya Sudah 6 Tahun Makin Imut, Namanya Arsya |
![]() |
---|
Ironi Kehidupan Hacker Bjorka: Menganggur di Dunia Nyata, Bekerja di Dunia Maya |
![]() |
---|
Akhir Pelarian WFT Alias Bjorka yang Ditangkap Polisi Siber, Dari Forum Gelap ke Desa Sunyi |
![]() |
---|
Sujud Terakhir di Tengah Tragedi Ponpes Al Khoziny: Santri Wafat di Samping Teman yang Selamat |
![]() |
---|