Berita Kriminal
Postingan Terakhir Imam Masykur Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Minta Maaf: Aku Datang dengan Dosa
Unggahan terakhir Imam Masykur sebelum tewas, minta maaf hingga singgung soal dosa.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Terkuak postingan terakhir Imam Masykur (25) warga Aceh yang diculik dan dianiaya hingga tewas oleh oknum Paspampres.
Sebelum tewas dianiaya, Imam Masykur sempat mengunggah sesuatu di akun TikTok miliknya.
Banyak yang mengaitkan unggahan tersebut dengan penganiayaan Imam Masykur hingga menewaskannya itu.
Dari unggahan akun TikTok @imammasykur548 sekitaran April 2022 lalu, ia mengunggah video permohonan maaf atas segala dosa-dosanya disertai dengan postingan sebuah kalimat.
"Maafkan dosa-dosa saya ya Allah," tulis Imam Masykur di akun TikTok pada 23 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Pilu Yuni Mauliza Ikhlaskan Imam Masykur, Rencana Pernikahan Kandas, Tugasmu Sudah Selesai Sayang

Demikian kata-kata di video yang dieditnya:
Aku datang (dengan dosa)
Sekali lagi duhai Penciptaku
Sebagaimana yang Engkau inginkan duhai sesembahanku
Aku berharap Engkau mau menerima permintaan maafku
Balasan Surga yang kekal dan tambahan nikmat dari-Mu
Unggahan itu pun dikait-kaitkan dengan kematian Imam.
Diketahui, Imam tewas diduga disiksa dan dibunuh oknum anggota Paspampres karena mendapatkan kekerasan dan penyiksaan sebelum akhirnya tewas.
Fauziah, ibu dari orang tua almarhum Imam Masykur pun memberikan kesaksian.
Dijelaskan Fauziah, anaknya yang kedua dari empat bersaudara itu sempat menghubungi melalui sambungan telepon sebelum tewas.
Baca juga: Motif Praka RM & 2 Anggota TNI Aniaya Imam Masykur, Murni Pemerasan, Tuduh Korban Jual Obat Ini

"Tanggl 12 (Agustus 2023) dia menelpon, dia bilang sudah ditangkap dan (saya) disuruh kirim duit Rp50 juta untuk tebusan."
"Sesudah itu dikirimin video dan telepon yang (isi pesannya) sama seperti yang dibilang sebelumnya 'Mamak saya (minta) dikirimi duit, saya dipukul, nggak tahan lagi, mamak kirimlah cepat Rp50 juta'," kata Fauziah menirukan permintan anaknya, dikutip dari Kompas Tv.
Selang beberapa menit kemudian, ada telepon lagi yang diduga adalah oknum paspampres itu.
"Telepon lagi, diduga (oknum pspampres itu) dan mengatakan kalau sayang anak saya disuruh kirim duit, 'kalau nggak dirikim cepat-cepat nanti anak ibu saya bunuh saya buang ke sungai'," ungkap Fauziah sambil menirukan ancaman itu.
Fauziah pun berencana mencarikan uang Rp 50 juta itu.
"Saya bilang iya, saya akan kirim duit, anak saya jangan dipukul lagi, saya usahakan," jelas fauziah.
Namun, ternyata anaknya sudah tewas.
Terkait hal itu, Fauziah meminta agar Polisi segera mengungkap kasus ini.
"Saya berharap diproses sesuai dengan hukum bagaimana dia memperlakukan anak saya," harap Fauziah.
Banyak Pihak Mengecam, Minta Diusut Tuntas
Dikutip dari SerambiNews.com, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh, Safaruddin meminta Menteri Pertahanan (Menhan) agar membentuk tim penyidik koneksitas dalam perkara ini agar pelaku dapat diadili dalam peradilan koneksitas.
Adapun Peradilan Koneksitas diatur dalam Pasal 89-94 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai peradilan koneksitas.
Mengacu Pasal 89 KUHAP dijelaskan Peradilan Koneksitas untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.
Lebih lanjut, penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri atas penyidik polisi militer, pejabat polisi atau PNS yang berwenang.
Baca juga: Paspampres yang Aniaya Imam Masykur Disebut Tidak Bertugas Melekat pada Presiden, Urusi soal Ini

Selain Safaruddin, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Langsa Burhansyah ikut merespons kabar ini.
Pihaknya berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut turun tangan mengungkap kasus ini.
Termasuk Panglima TNI, Kapolri dan aparat penegak hukum lainnya memberikan jaminan penegakan hukum seadil-adilnya untuk menghukum seberat-beratnya pelaku.
"Jika kita baca pemberitaan di media massa yang telah beredar terkait alur kejadian pembunuhan terhadap Imam Masykur, sebelum meninggal pelaku terlebih dahulu disiksa," kata Burhansyah, Minggu (27/8/2023).
Menurut Burhansyah, pelaku cukup pantas dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan juga cukup pantas mendapat hukuman mati, karena dilakukan dengan merencanakan, menyiksa, hingga merampas hak hidup orang lain.
(Tribunnews)
Diolah dari artikel di Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|