Selebrita
Menikahi Anak Anggota DPR, Pratama Arhan Dulu Hidup Sederhana, Rumah di Desa Berlantai Tanah
Menikahi anak pejabat dan memberi mahar berlian, Pratama Arhan ternyata menjalani kehidupan masa lalu yang kontras.
Penulis: Galuh Palupi Swastyastu
Editor: Galuh Palupi
Pernikahan Pratama Arhan dengan Azizah Salsha pun mendapat banyak ucapan selamat dari atlet hingga rekan artis.
Baca juga: Selamat! Pratama Arhan Menikahi Azizah Salsha Putri Anggota DPR Hari Ini, Akad Digelar di Jepang
Berikut beberapa ucapan selamat yang diunggah ulang oleh Instagram Story @pratamaarhan8.
"Selamat berbahagia broski @pratamaarhan8," tulis Instagram @asnawi_bhr.
"Selamat om @pratamaarhan8 SAMAWA (emoji mata bentuk hati) (emoji hati)," tulis Instagram @egymaulanavikri.
"SAMAWA (emoji hati)," tulis Instagram @jauhariirfan7.
"Selamat menempuh hidup baru @pratamaarhan8 @azizahsalsha_," tulis Instagram @indrasjafri_coach.
"Congratulations @pratamaarhan8," tulis Instagram @fajaralfian95.
"Selamat dekkk @pratamaarhan8 @azizahsalsha_," tulis Instagram @syamsir11alam.
"Happy wedding." tulis Instagram @irzannfaiq.
"@pratamaarhan8 cieee," tulis Instagram @yorikooangln_.
"Akhirrrnyaaaa," tulis Instagram @mariatheodoree.
5. Fuji dan Beberapa Artis jadi Bridesmaid
Melalui Instagram @fuji_an, Fuji membagikan potret saat bersama beberapa rekan artis lain.
Mereka terlihat merayakan detik-detik sebelum Azizah Salsha menjadi istri Pratama Arhan.
Beberapa artis tersebut di antaranya Yoriko Angeline, Aisyah Aqilah, hingga Maria Theodore.
Sumber: TribunTrends.com
| Tanggapan Nikita Mirzani setelah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys |
|
|---|
| TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Dugaan Pemerasan dan TPPU |
|
|---|
| 3 Sikap Syifa Hadju Buat El Rumi Mantap Ingin Jadi Suaminya, Puji Kebaikan Tunangan "Dari Awal" |
|
|---|
| Suasana Tegang Penuh Harap di Balik Sidang Vonis Nikita Mirzani, Lucinta Luna Hadir Beri Dukungan |
|
|---|
| Mengapa Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset? Ada Ketundukan terhadap Putusan MA, Kini Bungkam |
|
|---|