Berita Viral
Pengosongan Ruko Cimone Diviralkan, Akun TikTok Ini Dilaporkan Pemkot Tangerang ke Polisi
Pemerintah Kota Tangerang resmi melaporkan akun TikTok yang mengunggah video pengosongan Ruko Permata Cimone
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Viral di media sosial video dari sebuah akun TikTok tentang aktivitas pengosongan Ruko Permata Cimone.
Pengunggah menarasikan bahwa Pemkot Tangerang membongkar paksa ruko tersebut.
Tak terima dengan adanya video viral dengan narasi tersebut, Pemkot Tangerang melaporkan akun TikTok itu.
Baca juga: SOSOK Maye Kakek 61 Tahun di Jakarta Utara, Nekat Maling HP di Ruko, Terancam 5 Tahun Penjara
Pemerintah Kota Tangerang resmi melaporkan akun TikTok yang mengunggah video pengosongan Ruko Permata Cimone dengan menarasikan melakukan pembongkaran paksa ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan polisi dilakukan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia ke Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.
"Iya, tadi malam kami membuat laporan resmi terhadap penggunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko," ujar Lia Dahlia kepada Wartakotalive.com, Selasa (22/8/2023).
Lia menerangkan, laporan dilakukan lantaran video tersebut viral dan menimbulkan kegaduhan.
Sebab kata Lia, sang pemilik akun menarasikan 'Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik'.
Padahal kata Lia, narasi yang ada di video tidak benar.
Oleh karena itu, menurut Lia, Pemkot Tangerang melaporkan sang pemilik akun atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
"Oleh karena itu, agar tidak ada kesimpangsiuran Pemkot Tangerang berupaya menempuh jalur hukum kepada pihak yang telah melakukan posting video," kata dia.
Baca juga: VIRAL Video Panas 32 Detik, Diduga ASN Pemkot Tangerang, Polisi Bertindak, Wali Kota: Dicek Orangnya
Lia menjelaskan dalam proses pengamanan aset berupa Ruko Cimone, pihak Pemkot Tangerang telah melalui prosedur dan tahapan yang diatur oleh undang-undang.
"Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa kami pemerintah bertindak sesuai aturan dan sesuai koridor hukum yang berlaku," tuturnya.
"Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," terangnya.
Selanjutnya Pemkot Tangerang menyerahkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang agar ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Warga-yang-tinggal-di-Ruko-Permata-Cimone-mengaku-Diusir-paksa-oleh-Pemkot-Tangera.jpg)