Breaking News:

Berita Kriminal

HARI INI JPU Bacakan Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel 'Akan Dilakukan usai Ditunda'

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas 

TRIBUNTRENDS.COM - Hari ini jaksa akan membacakan surat tuntutan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sebelumnya pembacaan tuntutan ini sempat ditunda.

Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi terdakwa penganiayaan terhadap remaja berinisial D (17).

Baca juga: Tangis Shane Lukas saat Sidang, Ibu Tewas Terlindas Truk, Gagal Daftar Akmil gegara Ikut Mario Dandy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), hari ini, Selasa (15/8/2023).

Keduanya merupakan terdakwa penganiayaan yang dilakukan terhadap remaja berinisial D (17).

Tuntutan akan dibacakan setelah sempat ditunda pada pekan lalu. 

Potret Mario Dandy Satriyo saat jalani sidang perdana
Potret Mario Dandy Satriyo saat jalani sidang perdana (Tribunnews.com)

"Pembacaan tuntutan atas tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas bakal dilakukan usai ditunda," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap Mario dan Shane akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini, keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Alasan Shane Lukas Tak Bisa Tolak Ajakan Mario Dandy Aniaya David, Balas Budi? Nurut-nurut Saja

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane Lukas dan Mario Dandy kini saling serang
Shane Lukas dan Mario Dandy kini saling serang (YouTube Kompas TV)

Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tangis Shane Lukas saat Sidang, Ibu Tewas Terlindas Truk, Gagal Daftar Akmil gegara Ikut Mario Dandy

Pecah tangis Shane Lukas saat menghadiri persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Tangisnya tak terbendung lagi ketika mengenang momen meninggalnya sang ibu hingga gagal mendaftar Akadmi Militer (Akmil).

Impiannya pupus lantaran terlibat kasus penganiayaan David Ozora bersama Mario Dandy.

Hal itu disampaikan Shane saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Shane mengatakan, ibunya meninggal dunia dua tahun lalu setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Kebetulan saya baru kehilangan ibu saya dua tahun yang lalu pak. Saya melihatnya langsung di depan mata saya. Dia terlindas truk," kata Shane.

Kepergian sang ibu meninggalkan duka yang mendalam bagi Shane dan ayahnya, Tagor Lumbantoruan.

Baca juga: Alasan Shane Lukas Tak Bisa Tolak Ajakan Mario Dandy Aniaya David, Balas Budi? Nurut-nurut Saja

Shane Lukas menangis di persidangan
Shane Lukas menangis di persidangan (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Di situ saya melihat bapak saya merasa sedih gitu. Setiap malam bapak saya cuma bisa, ya gitu lah, merenung doang," ujar dia.

Shane kemudian mencari cara untuk mengangkat derajat orangtuanya. Ia pun berencana untuk mendaftar Akmil.

"Makanya, pada saat itu saya mau cari cara, gimana caranya gue kuliah, tapi nggak pakai uang," ungkap Shane.

"Akhirnya saya berusaha untuk ikut pendidikan Akmil. Saya berlatih setiap pagi. Siang, sore lari, push up untuk membentuk fisik saya dan mental saya biar siap," tambahnya.

Di hari penganiayaan David, Shane mengaku hendak mengirimkan berkas untuk mendaftar Akmil. 

Namun, harapan itu sirna setelah Mario Dandy Satriyo menganiaya David.

Baca juga: Ada yang Berkuasa di Jaksel Sesumbar Rafael Alun, Minta Shane Lukas Bohong: Ada yang Mengatasi

Shane Lukas menangis kenang kepergian ibu
Shane Lukas menangis kenang kepergian ibu (YouTube Kompas TV, iNews)

Shane turut terkena imbas karena dinilai melakukan pembiaran hingga merekam aksi penganiayaan itu.

"Malam itu saya mau kirim berkas, tapi kejadian ini terjadi. Apa boleh buat pak, saya cuma bisa berserah sama Tuhan," ucap dia.

Pada Kamis (10/8/2023) mendatang, Shane akan menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. (*)

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniMario DandyShane LukasPengadilan Negeri Jakarta Selatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved