Breaking News:

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Jokowi Soal Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Tak Bisa Berbuat Banyak : Hormati Keputusan yang Ada

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal hukuman Ferdy Sambo yang berubah menjadi penjara seumur hidup. Minta hormati keputusan Mahkamah Agung

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Kompas.com
Presiden Jokowi buka suara soal Ferdy Sambo lolos hukuman mati. 

TRIBUNTRENDS.COM - Vonis hukuman mati yang dijatuhi hakim kepada Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). 

Suami Putri Candrawathi itu awalnya divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukuman mati, namun kini hukuman itu berubah menjadi penjara seumur hidup.

Tentu hal ini membuat banyak pihak kecewa, termasuk keluarga dari mendiang Brigadir J.

Mengenai hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut buka suara soal hukuman Ferdy Sambo yang berubah menjadi penjara seumur hidup.

Baca juga: Fikri Budiman Anak Freddy Budiman Tanggapi Anulir Vonis Sambo: Lebih Suci Bunuh Orang dari Narkoba

Presiden Jokowi dan Menteri Terkait perihal Pengalihan Subsidi BBM, 3 Sep 2022
Presiden Jokowi buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis Ferdy Sambo. (YouTube Sekretariat Presiden)

Orang nomor satu di Indonesia itu mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis Ferdy Sambo.

Jokowi mengatakan, semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Agung.

"Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," kata Jokowi di Stasiun LRT Jabodebek Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Untuk diketahui, MA menyunat hukuman empat terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada tingkat kasasi.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; eks ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.

Dalam kasasi, Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri hukumannya didiskon dari pidana mati pada pengadilan tingkat pertama dan diperkuat di tingkat banding diubah menjadi penjara seumur hidup.

Kemudian, hukuman Putri Candrawathi dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Demikian juga, hukuman Ricky Rizal dipotong dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Lalu, hukuman Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer, kini sudah bebas bersyarat.

Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E juga diketahui tidak mengakukan banding atau kasasi atas putusan tersebut.

Reaksi Keluarga Brigadir J

Kabar lolosnya Ferdy Sambo dari hukuman mati telah sampai ke telinga keluarga Brigadir J.

Adik kandung Brigadir J, yakni Reza Hutabarat, turut bereaksi terhadap hukuman Ferdy Sambo yang disunat Mahkamah Agung (MA).

Lewat unggahan di akun media sosialnya, Reza Hutabarat mencurahkan kekecewaannya.

Baca juga: Pahit Reza Adik Brigadir J Kecewa Sambo Lolos Hukuman Mati: Haruskah Abangku Bangkit dari Kubur?

Reza Hutabarat adik Brigadir J kecewa Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
Reza Hutabarat adik Brigadir J kecewa Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. (TribunNewsmaker Kolase)

Sembari mengunggah foto Brigadir J, Reza Hutabarat merasa sang kakak pasti juga mengalami kekecewaan yang sama.

"Bang dirimu lihat apa dari sana?

Lihat kenyataan yang begitu pahit di dunia ini ya?

Tak sesuai dengan apa yang kita inginkan ya bang?

Semua muda berubah bang

Pasti abang tahu apa yang terjadi di balik semua itu kan

Emang kita orang lemah susah buat ngelakuin sesuatu," tulis Reza Hutabarat.

Reza Hutabarat kemudian mengutip firmah Tuhan Yesus.

"Tuhan Yesus berkata gini

'Marilah kepada-ku yang letih lebih dan berbeban berat

Aku akan memberi kelegaan kepadamu'," tulis Reza Hutabarat.

Reza Hutabarat juga berandai-andai Brigadir J bisa bangkit dari kubur dan mengungkapkan kasus ini.

"Apa harus abangku bangkit dari makamnnya?" tulis Reza Hutabarat.

Reaksi Ibu Brigadir J

Rosti Simanjuntak, Ibu dari almarhum Brigadir J mengaku terkejut dan sedih.

Menurutnya, putusan MA melukainya sebagai orang tua Brigadir J.

Baca juga: Reaksi Rosti Ibu Brigadir J, Tak Terima Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati : Kami Sangat Kecewa

Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo.

MA membatalkan hukuman mati kepada Sambo dan menggantinya dengan hukuman seumur hidup.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut secara resmi.

Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.

Rosti Simanjuntak kecewa
Rosti Simanjuntak kecewa Ferdy Sambo tidak jadi divonis hukuman mati. (YouTube MetroTv)

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. 

Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," ucapnya.

Baca juga: SOSOK Desnayeti Hakim Agung yang Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Karier Moncer, Ini Sepak Terjangnya

Adapun selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023. Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

(*)

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiFerdy Sambohukuman matiPutri CandrawathiMahkamah AgungBrigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved