Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Bharada E Ternyata Sudah Bebas, Terkuak Kondisi & Keberadaannya
Bharada E ternyata sudah bebas dari penjara, kondisi dan keberadaan terkuak, ini kilas balik keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Editor: ninda iswara
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.
Kemudian, Richard belum pernah dihukum. Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim, dilansir Serambinews.com.
Baca juga: Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana

- Kini Keluar dari Penjara, Bebas Bersyarat
Setelah menjalani hukumannya dipenjara, kini, Bharada Richard Eliezer sudah menghirup udara bebas.
Ia mendapat cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Saat ini, lanjut Rika, status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.
Sosok Richard Eliezer alias Bharada E
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Richard Eliezer berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.
Dalam kepolisian, karier Richard Eliezer dimulai ketika ia bekerja di Kesatuan Brimob.
Bharada E ditugaskan menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan anggota Brimob yang mendapat tugas pengamanan dan pengawalan terhadap Kadiv Propam.
Richard Eliezer diketahui juga sebagai penembak kelas satu di Resimen I Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob.
Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E mendapat senjata pada akhir tahun 2021.
Tepatnya pada November 2021, saat bergabung dengan Divisi Propam Polri, sebagaimana dilansir TribunJateng.com.
(Tribunnews)
Diolah dari artikel di Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Jokowi Soal Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Tak Bisa Berbuat Banyak : Hormati Keputusan yang Ada |
![]() |
---|
SINDIRAN Fikri Anak Freddy Budiman, Sambo Lolos Hukuman Mati: Lebih Suci Membunuh Dibanding Narkoba |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Vonis Istri 'Didiskon' MA, Pengacara Brigadir J Tersangka Kasus Lain |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Putri Candrawathi CS Dapat Diskon, Kamaruddin: Ada Pasukan Amplop |
![]() |
---|
SOSOK Desnayeti Hakim Agung yang Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Karier Moncer, Ini Sepak Terjangnya |
![]() |
---|