Breaking News:

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Bharada E Ternyata Sudah Bebas, Terkuak Kondisi & Keberadaannya

Bharada E ternyata sudah bebas dari penjara, kondisi dan keberadaan terkuak, ini kilas balik keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.

Editor: ninda iswara
Kolase/Tribunnews
Bharada E ternyata sudah bebas dari penjara, kondisi dan keberadaan terkuak, ini kilas balik keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. 

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tersandung kasus pembunuhan sesama anggota polisi ketika menjadi asisten pribadi Ferdy Sambo.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua  di rumah dinas Sambo area kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer didakwa bersama mantan atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, rekannya Ricky Rizal (eks ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Maruf (pekerja di rumah Ferdy Sambo)

Bharada E diketahui didakwa sebagai sosok yang menembak Brigadir J dan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Pria kelahiran Manado, 14 Mei 1998 ini lantas mengikuti rangkaian sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

- Bharada E Ajukan Status Justice Collaborator

Seiring berjalannya proses hukum kasus Brigadir J, Bharada E mengajukan status sebagai Justice Collaborator sejak 8 Agustus 2022.

Tepatnya lima hari setelah Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022.

Saat itu, Richard Eliezer mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama kuasa hukumnya (saat itu), Deolipa Yumara.

Sebagai Justice Collaborator, Richard Eliezer telah mengungkapkan seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Adapun alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator karena disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lantas, terdakwa Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bersedia mengungkap kejahatan sesungguhnya.

Adapun persyaratannya yakni, pelaku mau bekerjasama dengan pihak kepolisian dan memberikan keterangan yang jujur selama proses persidangan.

Baca juga: ROMANTIS! Momen-momen Manis Bharada E & Ling Ling Sang Calon Istri, Bebas Penjara, Pelaminan Menanti

Bharada E alias Icad bebas
Bharada E alias Icad bebas (YouTube Kompas TV)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada ERichard EliezerFerdy Sambo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved