Breaking News:

Berita Viral

Bangun Lapangan Basket, Anggaran Rp 500 Juta, Siswa SMA Negeri di Kupang Diminta Iuran Rp 550 Ribu

Pihak Ombudsman perwakilan NTT, menerima keluhan dari orangtua murid SMA Negeri 3 Kota Kupang, karena adanya pungutan masuk sekolah

Kolase Freepik
Ilustrasi lapangan basket dan uang. Pihak Ombudsman perwakilan NTT, menerima keluhan dari orangtua murid SMA Negeri 3 Kota Kupang, karena adanya pungutan masuk sekolah 

Dalam kedua peraturan ini yang disebut pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Baca juga: JUAL Seragam Rp 2,3 Juta, Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Dicopot, Masih Berbentuk Kain

Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

"Makna mendalam dari frasa partisipasi adalah kesukarelaan peran, sehingga partisipasi orangtua/masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan harus dimaknai sebagai bentuk kesukarelaan peran karena keterpanggilan, bukan pewajiban apalagi dikaitkan dengan hak-hak siswa atas proses belajar mengajar," ujar dia.

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah (Freepik)

Ketika dilekati sifat bahkan norma pewajiban, ada berbagai konsekuensi hukum yang melekat atau bisa dilekati di dalamnya.

Pemahaman pihak sekolah yang masih beragam mengenai bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan.

"Oleh karena itu, tim Ombudsman NTT meminta kepala sekolah dan jajaran untuk menjadwalkan kembali pertemuan dengan para pengurus komite sekolah untuk menyampaikan regulasi terkait sumbangan dan pungutan yang wajib ditaati komite sekolah," beber Darius.

Sebab, kata dia, apa yang dilakukan komite sekolah SMAN 3 tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan oleh karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah ditentukan.

Dia mengatakan, kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan pungutan karena komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela.

Dia berharap, diskusi dengan pihak sekolah, sebagai bentuk upaya untuk mencegah penyimpangan lebih jauh dan bermanfaat bagi semua pihak.

JUAL Seragam Rp 2,3 Juta, Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Dicopot, 'Masih Berbentuk Kain'

Kepala sekolah SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung dicopot lantaran kasus penjualan seragam sekolah.

Seragam tersebut dijual dengan harga Rp 2,3 juta.

Nominal tersebut pun dikeluhkan oleh wali murid.

Mereka mengatakan, nominal tersebut untuk menebus seragam yang masih berbentuk kain.

Baca juga: Niatnya Bakar Sampah, ODGJ di Bogor Tak Sengaja Bakar Bangunan Sekolah, Ludes Dilalap Si Jago Merah

Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kedungwaru di Tulungagung, Jawa Timur Norhadin.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniSMA NegeriKupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved