Breaking News:

Berita Viral

Bangun Lapangan Basket, Anggaran Rp 500 Juta, Siswa SMA Negeri di Kupang Diminta Iuran Rp 550 Ribu

Pihak Ombudsman perwakilan NTT, menerima keluhan dari orangtua murid SMA Negeri 3 Kota Kupang, karena adanya pungutan masuk sekolah

Kolase Freepik
Ilustrasi lapangan basket dan uang. Pihak Ombudsman perwakilan NTT, menerima keluhan dari orangtua murid SMA Negeri 3 Kota Kupang, karena adanya pungutan masuk sekolah 

TRIBUNTRENDS.COM - Berniat membangun lapangan basket dan futsal, SMA Negeri di Kupang meminta iuran siswa Rp 550 ribu.

Anggaran yang disusun untuk membuat lapangan basket mencapai Rp 500 juta.

Namun wali murid SMA tersebut merasa keberatan hingga kabar iuran ini didengar oleh Ombudsman Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Pamit Siswi SMP, Dibunuh gegara Tagih Uang Iuran, Pelaku Mantan Pacar, Diduga Dendam karena Ini

Pihak Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima keluhan dari orangtua murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Kota Kupang, karena adanya pungutan masuk sekolah hingga ratusan ribu rupiah.

Ilustrasi lapangan basket
Ilustrasi lapangan basket (Freepik)

"Keluhan sejumlah orangtua siswa SMAN 3 Kota Kupang ke Ombudsman NTT terkait sumbangan yang berbau pungutan sejumlah uang oleh komite sekolah," kata Kepada Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton, kepada Kompas.com, pada Minggu (6/8/2023).

Uang itu, lanjut Darius, rencananya akan digunakan untuk membangun lapangan basket dan futsal dengan total rencana anggaran dan biaya mencapai hampir Rp 500 juta.

"Besaran pungutan bervariasi untuk kelas X sebesar Rp 550.000, kelas XI sebesar Rp 450.000 dan kelas XII sebesar Rp 350.000," ungkap Darius.

Dalam rapat bersama komite dan sekolah, sejumlah orangtua menyampaikan keberatan karena membangun fasilitas sekolah guna memenuhi seluruh syarat peningkatan mutu.

Fasilitas itu, kata Darius, adalah kewajiban sekolah atau pemerintah, bukan dibebankan kepada para orangtua.

Kewajiban orangtua adalah membayar iuran komite dengan besaran yang telah ditetapkan dan kewajiban itu telah dilaksanakan oleh para orangtua.

Namun, keberatan tersebut tidak dipertimbangkan hingga forum rapat tetap memutuskan kewajiban orangtua membayar sesuai jumlah yang telah ditetapkan dan dimulai pada bulan Agustus hingga batas waktu yang ditentukan.

Terkait hal itu, kata Darius, pada Rabu (2/8/2024) lalu, Ombudman telah menerima kunjungan dan berdiskusi dengan Kepala SMAN 3 Kota Kupang, Isak Balbesi dan para wakil kepala sekolah.

Kepada kepala sekolah dan jajaran, Darius secara tegas menyampaikan, pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara.

Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20 persen APBN/APBD untuk sektor pendidikan.

"Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniSMA NegeriKupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved