Breaking News:

Berita Kriminal

MODUS Tukar Gambar Asusila, Predator Anak di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Bongkar Trik Pelaku

Seorang buruh harian lepas berinisial SE (35) di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi terkait konten pornografi melibatkan anak

Tribunnews
Ilustrasi korban asusila. Seorang buruh harian lepas berinisial SE (35) di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi terkait konten pornografi melibatkan anak 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria di Pangkalpinang ditangkap polisi karena mengirim gambar asusila ke seorang bocah.

Pria tersebut mengelabui korban dengan memasang foto profil pria tampan.

Polisi pun mengungkapkan trik pelaku agar korban terjebak.

Baca juga: BIKIN Geram, WNA Lakukan Hubungan Asusila di Pantai Bali, Kini Diburu Polisi, Wajib Bapak Cari!

Seorang buruh harian lepas berinisial SE (35) di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi terkait konten pornografi melibatkan anak di bawah umur.

Pelaku mengelabui korban dengan tampilan foto profil berupa laki-laki berwajah tampan.

"Konten pornografi dengan aplikasi WhatsApp melibatkan anak perempuan 8 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto, Rabu (2/8/2023).

Ilustrasi Pelecehan Anak
Ilustrasi Pelecehan Anak (TRIBUNFLORES.COM/HO-IST)

Evry menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan orangtua korban.

Ketika itu orangtua korban memeriksa ponsel yang biasa digunakan anaknya.

Di situ terlihat sejumlah panggilan keluar yang tidak terjawab.

"Ditemukan gambar tidak senonoh dan gambar pelaku onani pada ponsel korban yang sebagian sudah dihapus," ujar Evry.

Modus pelaku yakni memengaruhi anak untuk bertukar gambar dan konten asusila.

Pelaku yang menggunakan foto profil orang lain, mengirim gambar dan juga meminta gambar pada korbannya.

Dari penyelidikan sementara diketahui, ada tiga anak yang sempat terhubung melalui pesan aplikasi dengan pelaku. 

Baca juga: TERLILIT Utang, Alasan Popo Barbie Buat Video Asusila dengan Manekin, Banyak Cicilan Cari Viewers

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (ISTIMEWA)

"Pelaku ini sempat menghindar dan tidak merespons komunikasi dengan korbannya.

Sehingga anak-anak ini penasaran dan menghubungi pelaku berulang kali," ujar Evry.

Pelaku sendiri mendapatkan nomor kontak korban karena pernah bertandang ke rumah keluarga korban yang ternyaata masih berhubungan kerabat.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana sesuai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

KAPOK Alwi Terpidana Revenge Porn Tak Bisa Internetan 8 Tahun, Buntut Sebar Video Asusila Pacar

BIAR JERA hukuman Alwi Husen Maolana terpidana revenge porn di Pandeglang tak main-main.

Selain dapat hukuman penjara, Alwi juga tak bisa internetan selama 8 tahun.

Bagaimana kabar lengkapnya?

Akhirnya terpidana kasus revenge porn di Pandeglang mendapatkan hukuman berat.

Alwi Husen Maolana (22), terdakwa "Revenge Porn" dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak mempergunakan atau memanfaatkan alat elektronik berbasis internet selama 8 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang mengungkapkan pencabutan hak tersebut karena perbuatan terdakwa membuat korban merasa terancam karena vidio mesumnya tersebar.

"Dan tidak ada pertimbangan meringankan," kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra saat membacakan putusan, Kamis (13/7/2023).

Pada kasus tersebut, Alwi divonis pidana penjara selama enam tahun.

Selain itu, terdakwa juga dihukum denda senilai Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan.

Baca juga: KEPINCUT Janda, Aib Polisi Terkuak, Bikin 12 Video Mesum, Istri Dilempar Bubur Panas Kini Dicerai

Alwi Husen Maolana, disebut pelaku rudapaksa mahasiswi Pandeglang
Alwi Husen Maolana, disebut pelaku rudapaksa mahasiswi Pandeglang (Twitter @mazzini_gsp)

Putusan Hakim

Hukuman yang diterima Alwi Husen terungkap dalam persidangan dengan agenda vonis yang digelar secara offline, PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Sidang putusan ini dihadiri langsung oleh korban kasus revenge porn.

Proses sidang dijaga ketat oleh pasukan Brimob bersenjata.

Di sela-sela sidang, sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di PN Pandeglang sebagai bentuk dukungan pada korban.

Dalam kasus itu, Alwi yang merupakan mahasiswa Untirta Banten menyebarkan vidio mesum mahasiswi berinsial IK.

Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra menyatakan bahwa dia yang berdomisili di Kabupaten Pandeglang ini terbukti bersalah atas kasus revenge porn.

Baca juga: BEDA Reaksi Rendy Kjaernett dengan Pengacaranya Soal Video Syur 8 Detik, Siapa Pemerannya?

Terpidana revenge porn, Alwi Maolana akhirnya dijatuhi vonis berat. Alwi dilarang mengakses internet selama 8 tahun
Terpidana revenge porn, Alwi Maolana akhirnya dijatuhi vonis berat. Alwi dilarang mengakses internet selama 8 tahun (IST via TribunBogor)

"Mengadili menyatakan terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata Hendhy membacakan putusan.

Terdakwa lanjut Hendhy, secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda senilai Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan.

Majlis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan alat elektronik berbasis internet selama 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda 1 miliar," katanya.

Atas pembacaan vonis majlis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan.*)

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
asusilaanakPangkalpinangberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved