Breaking News:

Berita Kriminal

MODUS Tukar Gambar Asusila, Predator Anak di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Bongkar Trik Pelaku

Seorang buruh harian lepas berinisial SE (35) di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi terkait konten pornografi melibatkan anak

Tribunnews
Ilustrasi korban asusila. Seorang buruh harian lepas berinisial SE (35) di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi terkait konten pornografi melibatkan anak 

Proses sidang dijaga ketat oleh pasukan Brimob bersenjata.

Di sela-sela sidang, sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di PN Pandeglang sebagai bentuk dukungan pada korban.

Dalam kasus itu, Alwi yang merupakan mahasiswa Untirta Banten menyebarkan vidio mesum mahasiswi berinsial IK.

Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra menyatakan bahwa dia yang berdomisili di Kabupaten Pandeglang ini terbukti bersalah atas kasus revenge porn.

Baca juga: BEDA Reaksi Rendy Kjaernett dengan Pengacaranya Soal Video Syur 8 Detik, Siapa Pemerannya?

Terpidana revenge porn, Alwi Maolana akhirnya dijatuhi vonis berat. Alwi dilarang mengakses internet selama 8 tahun
Terpidana revenge porn, Alwi Maolana akhirnya dijatuhi vonis berat. Alwi dilarang mengakses internet selama 8 tahun (IST via TribunBogor)

"Mengadili menyatakan terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata Hendhy membacakan putusan.

Terdakwa lanjut Hendhy, secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda senilai Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan.

Majlis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan alat elektronik berbasis internet selama 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda 1 miliar," katanya.

Atas pembacaan vonis majlis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan.*)

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
asusilaanakPangkalpinangberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved