Breaking News:

Berita Kriminal

SOSOK Letkol Afri Budi Cahyanto, Perwira TNI AU Kena OTT KPK, Harta Miliaran 'Dugaan Suap Basarnas'

Anggota TNI AU yang ditangkap adalah Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang juga merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Perwira TNI AU Terkena OTT KPK 

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah sosok Letkol Afri Budi Cahyanto, anggota TNI Au yang ditangkap KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Selasa (25/7/2023).

Kegiatan OTT ini dilakukan karena KPK mengendus adanya dugaan suap di Basarnas.

Anggota TNI AU Letkol Afri Budi Cahyanto menjadi salah satu orang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut.

Baca juga: SOSOK Edi Santoso, Kades yang Dibela Warganya Meski Korupsi, Disebut Kades Termiskin: Rumah Ngontrak

KPK atau  Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar pada Selasa (25/7/2023).

Penangkapan tersebut terkait dugaan suap di Basarnas hari ini, salah satu pihak yang ditangkap diketahui merupakan perwira menengah TNI AU.

Perwira TNI AU Terkena OTT KPK
Perwira TNI AU Terkena OTT KPK (Dok. Kompas TV)

Anggota TNI AU yang ditangkap adalah Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang juga merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Penangkapan letkol Afri disertai juga dengan barang bukti uang miliaran rupiah.

Kemudian Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan OTT hari ini menyasar dugaan adanya suap yang terjadi di Basarnas.

Tidak hanya anggota TNI AU, KPK  juga mengungkapkan sejumlah pihak swasta yang ikut ditangkap dalam kegiatan hari ini.

"Benar, hari ini tim KPK lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyenggara negara dan pihak swasta serta beberapa pihak lainnya yang diduga sedang melalukan tindak pidana korupsi," kata Ali kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: SOSOK Adib Makarim, Mantan Anggota DPRD Tulungagung Pernah Lamar Meylisa Zaara, Korupsi Kini Dibui

"Tim masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak di gedung Merah Putih KPK," tegas Ali.

Ali mengatakan selain itu tim penyedikik KPK juga menemukan sejumlah uang.

"Iya ada (uang diamankan)," jelasnya. Namun, jumlah uang tersebut masih harus dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang diamankan.

Meski demikian, Ali belum merincikan siapa saja nama-nama para pihak yang terjaring OTT tersebut.

Ali hanya mengatakan bahwa tim KPK mengamankan penyelenggara negara, swasta, dan pihak lainnya.

Menurut Ali, mereka ditangkap di sekitar daerah Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

"Tempat ditangkapnya para pihak diantaranya di sekitaran daerah Cilangkap dan Jatisampurna Bekasi," ujar Ali dikutip dari wartakotalive.com

Sosok Letkol Afri Budi Cahyanto

Letkol Afri Budi Cahyanto dikenal sebagai perwira TNI Angkatan Udara (AU) yang ditugaskan di luar institusi TNI.

Saat ini ia menjabat sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Namun sebelum bertugas di Basarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto  pernah menjabat sebagai Kapekas Lanud Roesmin Nurjadin di Pekanbaru, Riau.

Dilansir dari laman resmi TNI AU, Letkol Afri Budi Cahyanto tercatat sebagai alumnus Perwira Karier TA 2022/2003.

SOSOK Edi Santoso, Kades yang Dibela Warganya Meski Korupsi, Disebut Kades Termiskin: Rumah Ngontrak

'Bebaskan dia' Teriak warga Desa Mundurejo, Jember, minta Kepala Desa yang tersandung kasus korupsi dibebaskan.

Diketahui, sosok Kepala Desa Mundurejo, Jember yang menjadi tersangka kasus korupsi itu adalah Edi Santoso.

Berbeda dengan tersangka lainnya, warga justru membela yang bersangkutan dan meminta Edi Santoso dibebaskan.

Warga bahkan sampai nekat menggelar demonstrasi di depan Kejari Jember untuk menuntut agar ia dibebaskan.

Warga yakin Edi tak mungkin melakukan korupsi.

Baca juga: SOSOK Teten Masduki, Dijuluki Menteri Termiskin Kabinet Jokowi, Celana Tak Bermerek, Jahit Sendiri

Ilustrasi pak kades ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Ilustrasi pak kades ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. (ohbulan.com)

Edi Santoso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur.

Mulanya penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso setelah menetapkannya sebagai tersangka.

"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya Edi memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.

Padahal, lanjut Sucitrawan, pekerjaan paving jalan tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019.

Kemudian anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.

Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo.

Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.

"ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310.

Kemudian sisa uang itu seolah diserahkan ke penjual paving berinisial G Rp 96.700.000," katanya.

Ilustrasi uang yang dikorupsi.
Ilustrasi uang yang dikorupsi. (Pixabay)

Rugikan negara ratusan juta

Dia mengatakan, penjual paving berinisial G telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.

Adapun uang sisa Rp 145.952.310 berada dalam penguasaan Kades untuk menguntungkan diri sendiri.

"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 242 juta lebih," katanya.

Edi terancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.

Edi ditahan selama 20 hari mulai tanggal 11 sampai 30 Juli di Lapas Kelas IIA Jember.

Ratusan Warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember demo di Kantor Kejaksaan
Ratusan Warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember demo di Kantor Kejaksaan

Warga geruduk Kejari

Pada Selasa (18/7/2023), ratusan warga Desa Mundurejo, Jember, Jawa Timur menggeruduk Kantor Kejaksaan.

Mereka mendesak Kajari Jember membebaskan Edi Santoso yang ditahan atas dugaan korupsi.

Massa membawa truk fuso dan spanduk bertuliskan "Kades Kudu Muleh" (Kades Harus Pulang).

Salah satu demonstran Yanto menyebut Edi adalah sosok Kades termiskin di Jember.

"Pak Edi itu Kades termiskin se-Kabupaten Jember, jadi tidak mungkin korupsi, wong rumahnya saja masih ngontrak," katanya, seperti dikutip TribunTrends.com dari Tribun Jember.

Sementara Koordinator Aksi Hilmi As-Siddiq mengklaim demonstrasi diikuti oleh 3.000 orang warga.

"Intinya kami akan tetap di sini sampai Pak Edi kembali lagi ke rumahnya," tandasnya. (*)

Diolah dari artikel Wartakota

Sumber: Warta Kota
Tags:
Letkol Afri Budi CahyantoPerwira TNI AUKPKberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved