Berita Viral
Polisi Bantah Bebaskan Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Ungkap Alasan Tak Ditahan
Alasan suami pelaku KDRT terhadap istri yang sedang hamil 4 bulan di Serpong,tak ditahan. Ipda Galih bantah bebaskan pelaku KDRT.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Banyak yang kecewa saat pria berinisial BD (38) suami yang menganiaya istrinya, TM (21) di Serpong Park Cluster Diamond, Tangerang Selatan, dibebaskan dari proses hukum.
Namun terungkap fakta, jika BD sebenarnya tidak dibebaskan dari proses hukum.
Hal itu diungkap oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto.
Baca juga: SUDAH Bebas Usai Aniaya Istri Hamil 4 Bulan, Suami di Serpong Ancam Lagi: Satu per Satu Gue Bantai!

"Dapat kami klarifikasi, bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," ujar Galih saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2023).
Kasus itu, lanjut dia, merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Prosesnya pun masih bergulir hingga kini.
"Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kami menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," jelas Galih.
Lantas, apa sebenarnya alasan polisi tidak menahan BD, meski sang pelaku penganiaya istri telah ditetapkan sebagai tersangka?
Status tersangka BD dikonfirmasi oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangsel, Iptu Siswanto, pada Jumat (14/7/2023).
BD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Siswanto mengatakan bahwa BD tega menganiaya istrinya lantaran pelaku merasa kesal dengan korban.
Meskipun telah berstatus tersangka, Polres Metro Tangsel belum menahan BD.
Pihaknya berasalan, dasar Polres Tangsel tidak menahan BD mengacu pada Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berikut bunyi ayat tersebut:
Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Baca juga: Istri Hamil 4 Bulan, Pria di Serpong Tega Aniaya hingga Babak Belur dan Pingsan, Malah Dibebaskan

Meski tidak menahan BD, Siswanto menyampaikan bahwa Polres Tangsel tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.
"Untuk sementara kami tidak tahan ya, statusnya tetap tersangka.
Proses hukum itu tetap berjalan," katanya, dikutip dari Kompas.com, Minggu, (16/7/2023).
"Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati.
Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," ujar Siswanto.
Terkait alasan Polres Metro Tangsel tidak menahan BD, Siswanto menjelaskan definisi luka berat mengacu pada Pasal 90 KUHP.
Ada beberapa kategori luka berat yang dimuat dalam ketentuan tersebut, di antaranya:
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
Kehilangan salah satu panca indera.
Mendapat cacat berat.
Menderita sakit lumpuh.
Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih.
Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Siswanto menjelaskan, pihaknya belum memberlakukan pasal tersebut karena hasil visum korban belum keluar.
"Nah, ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP.
Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," jelasnya.
Alih-alih meminta maaf, BD yang diketahui bernama Budyanto Jauhari justru kembali mengancam sang istri.
Bahkan ia tega mengirim pesan suara bernada ancaman pada sang istri.,
Hal ini diungkap oleh ayah mertuanya, Marjali.
Melansir dari Tribunjakarta.com, Jumat (14/7/2023) Budyanto Jauhari berucap akan menghabisi seluruh anggota keluarga TM satu persatu.
"Iya dia mau bantai sekeluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai.
Itu saya gak terima," kata Marjali.
"Jadi dia komunikasi sama anak saya (pasca penganiayaan).
Kirim voice note ke anak saya bilang katanya akan dibantai saya dan keluarga.
Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," timpalnya lagi.
Baca juga: Viral Video Ibu Aniaya Anak di Tempat Umum, gegara Kesal Ketinggalan Kereta: Padahal Enggak Nakal
Marjali pun memutar rekaman suara ancaman tersebut.
"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan.
Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai.
Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah" kata pelaku dalam rekaman suara tersebut yang diputar lewat handphone Marjali.
Sebelumnya,pelaku bernama Budyanto Jauhari (38) secara sadis menganiaya istrinya Tiara Maharani (21) yang sedang hamil empat bulan.
Aksi penganiayaan itu terjadi di di sebuah perumahan di Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Video tersebut sebelumnya viral diunggah akun Instagram @viralciledug dan disorot oleh Ahmad Sahroni, pada Jumat, (14/7/2023).

Pada Kamis (13/7/2023) malam, ibu korban menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika dia mendengar pintu terbuka.
Ketika diperiksa, terlihat bahwa pelaku sudah berada di dalam kamar korban, sementara korban telah terluka parah di hidung.
Ibu korban, yang berusaha untuk melerai, justru juga dipukul oleh pelaku di bagian kepala.
Korban berusaha mencari pertolongan dengan melarikan diri melalui jendela, namun dia dikejar hingga akhirnya tertangkap di halaman dan menjadi sasaran kemarahan pelaku.
Ia ditindih hingga dianiaya suamianya, hingga suara keributan itu terdengar para tetangga yang langsung membawa pelaku ke polisi.
Adapun penganiayaan tersebut diduga dipicu soal chat antara pelaku dengan perempuan lain.
Dalam video terlihat pelaku mengapit leher korban di halaman rumah sambil disaksikan oleh penghuni lainnya.
Baca juga: Padahal Baru Bebas, Ibu Hamil 8 Bulan Nekat Nyolong Lagi, Gondol HP & Uang Tetangga: Kasihan Bayinya
Pelaku tanpa alasan yang jelas terus-menerus memukuli korban yang sudah tak berdaya, sehingga korban mengalami luka parah di wajahnya.
Bahkan, pelaku menyeret istrinya dari halaman hingga ke dalam rumah.
Sementara sang istri yang tengah hamil itu hanya bisa merintih kesakitan saat menerima perlakuan penganiayaan.
Aksi KDRT itu pun kemduian sempat direlai oleh pengurus lingkungan keluar.
Namun pelaku yang masih tersulut emosi bahkan terus berusaha menantang.
Tak selang beberapa lama pelaku diamankan pihak kepolisian.
Namun akhirnya pelaku tidak ditahan.
(*)
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Drama Akad Nikah di Pinrang: Wajah Dibuka, 'Pengantin Cantik' Berubah Jadi Pria Berjenggot |
![]() |
---|
Misteri Darah di Purwakarta, ART Berpura-Pura Panik, Ternyata Dialah Pembunuh Dea Permata |
![]() |
---|
Insiden Viral RSUD Sekayu Berakhir Manis: Keluarga Pasien Akhirnya Minta Maaf ke dr Syahpri |
![]() |
---|
Jejak Karier Dokter Syahpri: Dari Konsultan Ginjal Berprestasi hingga Jadi Amukan Pasien RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Kekerasan di Ruang Perawatan: dr Syahpri Polisikan Keluarga Pasien RSUD Sekayu, Tak Ada Maaf |
![]() |
---|