Berita Viral
ASTAGFIRULLAH 4 Wanita Gugurkan Kandungan saat Klinik Aborsi Kemayoran Digerebek, 2 Masih Pendarahan
Polisi gerebek klinik aborsi di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu 28 Juni 2023 lalu. Mereka menangkap 4 wanita, 2 di antaranya pendarahan.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNTRENDS.COM - ASTAGFIRULLAH...proses penggerebekan klinik aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat mengurai kisah pilu.
Pasalnya, momen itu bertepatan dengan empat wanita yang tengah menggugurkan kandungannya.
Bahkan, dua di antaranya masih mengalami pendarahan.
Empat wanita yang jadi pasien di klinik aborsi Kemayoran, Jakarta Pusat kini berstatus tersangka.
Mereka ikut ditangkap saat aparat Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek klinik aborsi
Penggerebekan itu dilakukan Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di sebuah rumah sewaan yang jadi tempat praktik aborsi ilegal di Jalan Merah Delima nomor 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/6/2023).
Baca juga: DIAJAK Guru ke Apartemen, Siswi SMA Pilu Dihamili, Diberi Rp 3 Juta Buat Aborsi, Ibu Murka: Rusak!
"Kami pada saat melakukan penggerebekan, kami menemukan di dalam adanya empat orang wanita.
Yang satu sedang menjalani tindakan, yang tiga setelah selesai menjalani tindakan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin di rumah sewaan pelaku di Jalan Mirah Delima, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Keempat pasien aborsi itu berinisial JW, IR, IF dan AW.
Selain mereka, polisi juga turut menangkap seorang pria berinisial MK yang merupakan kekasih dari AW.
Saat ini, dua dari empat pasien tersangka itu masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena masih alami pendarahan pasca-melakukan aborsi.
"Ditahan semuanya, ada dua orang pasien yang hari ini untuk kedua kalinya kami larikan lagi ke Kramat Jati karena masih pendarahan," kata Komarudin.
Mereka yakni SM (51) selaku eksekutor, NA (33) yang bertugas sebagai otak pelaku sekaligus pencari pasien, SW (42) asisten di klinik tersebut dan SA (30) yang merupakan sopir untuk menjemput para pasien.
Untuk para tersangka, mereka bakal dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 77 A UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Serta pasal 346 KUHP tentang Aborsi.
Baca juga: RELA Jadi Simpanan, Gadis Muda Tewas di Tangan Pacar, Cinta Beda 21 Tahun Ditentang, Dipaksa Aborsi
Kisah Lainnya - DIAJAK Guru ke Apartemen, Siswi SMA Pilu Dihamili, Diberi Rp 3 Juta Buat Aborsi, Ibu Murka: Rusak!
| Belum Pernah Liburan ke Inggris Tapi Punya Foto di Big Ban London, Pakai Prompt Gemini AI Ini |
|
|---|
| Pakai Prompt Gemini AI, Cara Mudah Edit Foto Prewedding Bareng Pasangan di Danau Toba |
|
|---|
| Drama Parlemen: Rahayu Saraswati Ditolak Mengundurkan Diri oleh MKD, Terungkap Ini Alasannya! |
|
|---|
| Benarkah Kerusuhan Massal Kasus Ahmad Sahroni Cs Hanya Pion dalam Permainan Besar Disinformasi? |
|
|---|
| Viral Istri Pamer Uang Gepokan, Kades Rusli Ikut Tersorot, Ternyata Kelola Tambang Sejak 1985 |
|
|---|