Berita Viral
Kini Dikarantina, Anak di Bukittinggi Setubuhi Ibu Selama 11 Tahun, Background Miris: Hafidz Quran
Miris! Anak di Bukittinggi setubuhi ibu kandung sendiri selama 11 tahun, background keluarga bikin syok.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang anak di Bukittinggi, Sumatera Barat, tega melakukan hubungan seks terlarang (inses) dengan ibu kandung sendiri.
Mirisnya, ibu kandung dan sang anak tampak santai menjalani hubungan sedarah ini.
Hubungan seks terlarang ini sudah terjadi selama 11 tahun.
Yakni saat sang anak duduk di bangku SMA dan kini sudah berusia 28 tahun. Sementara sang ibu kini berusia 51 tahun.
Kabar mengejutkan itu diungkapkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dalam pertemuan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak yang berlangsung di rumah dinas Wali Kota Bukittinggi, Rabu (22/6/2023).
"Ada anak kita yang sekarang sudah berusia 28 tahun, lagi kita karantina. Anak itu sejak SMA sudah berhubungan badan dengan ibunya," ungkap Erman Safar, dikutip dari TribunPadang.com.
Bahkan, kata Erman Safar hal itu terjadi di keluarga yang agamis.
Baca juga: KRONOLOGI Bocah SD Curi Uang Demi Bersetubuh Bertiga, 2 Teman Ceweknya Ketagihan: Aku Main Bertiga

"(Pemko Bukittinggi) sedang mengkarantina (pemuda itu), sudah masuk lima bulan berjalan," terang pria yang akrab disapa Bang Wako itu.
Dia menambahkan, penyimpangan itu terjadi antara ibu dan anak laki-lakinya. Bahkan telah berlangsung bertahun-tahun.
"Mirisnya, ini terjadi di tengah keluarga utuh yang yang dikenal cukup agamis. Bapaknya ada, adiknya hafidz quran, ibunya kerudungnya besar. Coba bayangin, dunia sudah tua," kata dia dilansir dari Inews.
Lebih lanjut Erman mengatakan, kasus ini memanag mengejutkan masyarakat Bukittinggi.
Namun dapat menyadarkan pentingnya upaya pencegahan pernikahan anak di bawah umur.
"Serta perlunya edukasi seksual yang lebih baik di kalangan keluarga dan masyarakat," kata dia.
Selain itu, lanjut Erman, orang tua diharapkan dapat menjaga dan melindungi anak-anak dari potensi eksploitasi dan kekerasan seksual yang merusak masa depan.
Kasus yang diungkapkan itu diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat Bukittinggi.
"Masalah-masalah serius seperti ini bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam lingkungan yang tampak baik dan religius," kata dia.
"Saat ini si anak sudah dikarantina lima bulan," ujarnya.
Ia menggarisbawahi pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari potensi eksploitasi dan kekerasan seksual yang merusak masa depan mereka.
"Dalam upaya mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang, Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang isu pernikahan anak di bawah umur serta menguatkan upaya perlindungan anak," katanya.
Baca juga: Pungli Gaya Baru Pegawai Desa di Bandung: Tolak Bayar Rp 1 Juta, Bisa Diganti dengan Hubungan Badan

Penyimpangan Seksual di Bukittinggi
Berdasarkan data yang dimiliki TribunPadang.com, penyimpangan seksual sebelumnya juga terungkap di Kota Bukittinggi.
Terbaru, anak di bawah umur yang menjadi mucikari gay di Kota Bukittinggi.
Mucikari itu, menjual laki-laki dewasa yang juga berorientasi seksual gay.
Erman Safar turut berkomentar tegas terkait kasus tersebut, terlebih seusai jajaran Polresta Bukittinggi menangkap muncikari prostitusi gay pada Rabu (14/6/2023) kemarin.
Erman Safar menilai, penangkapan itu bisa memutus mata rantai penyebaran LGBT.
"Ini adalah upaya konkrit yang telah dilakukan oleh Polresta Bukittinggi, mampu memutus mata rantai perilaku menyimpang di masyarakat," ungkap Erman Safar kepada TribunPadang.com, Kamis (15/6/2023) lalu.
Menurut Erman pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan seluruh unsur pemerintah di Bukittinggi, sebagai upaya pencegahan sejak dini secara masif.
"Salah satu bentuk yang dilakukan, dengan meningkatkan pendidikan kesehatan untuk lingkungan sosial, budaya dan agama," pungkas Erman
Nafsu Tak Terbendung, Pengurus Panti Asuhan Rudapaksa Anak Asuhnya hingga Hamil : Ya Allah Tega!
Miris, seharusnya dapat perlindungan, anak yatim di panti asuhan ini justru mendapatkan perlakuan sebaliknya.
Dia dirudapaksa oleh dua orang pengurus panti asuhan di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Imbas kelakuan dua pengurus panti asuhan itu, korban dikabarkan tengah hamil.
Lantas, bagaimana nasib pelaku dan korban saat ini?
Baca juga: Gadis Korban Rudapaksa 11 Pria Buka Suara, Inginkan Ini dari Pelaku, Kondisi: Sangat Menggembirakan

Dilansir TribunTrends.com dari Kompas.com kedua pelaku berinisial MP (61) dan AS (55) telah diamankan anggota Satuan Reserta dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kuningan.
Tak sampai 24 jam, keduanya sudah tertunduk lesu di kantor polisi.
“Setelah mendapat laporan pada 23 Mei, besoknya, tanggal 24 Mei, kurang dari 24 jam, kita langsung lakukan penangkapan.
Kita proses hukum, untuk segera disidangkan di pengadilan,” tegas AKBP Willy Andrian, Kapolresta Kuningan Jawa Barat, saat gelar perkara, Senin (5/6/2023).
Modus pelaku
Willy melanjutkan, dalam melakukan tindakan jahatnya ini, kedua pelaku tega memberikan obat tidur kepada korban dan menjanjikan uang jajan kepada korban.
Lalu, perbuatan MP dilakukan kepada korban saat panti asuhan sedang sepi.
MP mengaku sudah memerkosa korban sebanyak tiga kali.
Sedangkan pelaku AS, melakukan tindakan pencabulan di rumahnya yang berdekatan dengan panti asuhan.
Tindakan keji keduanya mendapatkan ancaman hukuman pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 2 undang undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Polisi masih mendalami dugaan adanya korban lain dalam panti asuhan tersebut.
Baca juga: Jangan Bang Pilu Bocah SD di Aceh Korban Rudapaksa Kakak Ipar, Diberi Rp 1.000 agar Tutup Mulut

Jadi sorotan Mensos
Cep Yoga Firmansyah, pekerja sosial Kementerian Sosial RI, menyampaikan, kasus ini menjadi atensi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Pihaknya langsung membentuk tim, lalu menerjunkannya untuk melakukan penangan intensif terhadap korban.
Tim juga akan melakukan pemeriksaan terhadap panti asuhan tersebut.
Usai kasus ini mencuat, tim kementerian sosial juga berkerjasama dengan Polres Kuningan untuk melakukan assessmen terhadap korban.
Korban mendapatkan penangan berupa trauma healing dan juga penanganan lain.
Yoga menyebut, satu di antara korban juga mendapatkan pemeriksaan dari tim dokter.
Berdasarkan keterangan dokter, bahwa korban dinyatakan mengalami disabilitas intelektual ringan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter bahwa anak atau korban ini mengalami disabilitas intelektual ringan.
Jadi, perkembangan kognitifnya terganggu,” kata Yoga yang turut serta dalam gelar perkara di Mapolres Kuningan.
Yoga, menyampaikan, dalam penanganan kasus ini, Kementerian Sosial akan terus kerjasama dengan Polres Kuningan untuk mendalami kasus ini hingga tuntas.
Utamanya terkait jumlah korban, penanganan korban, dan juga terkait penyelidikan panti asuhan tersebut.
(Wartakotalive/Kompas.com)
Diolah dari artikel di WartaKotalive.com dan Kompas.com
Sumber: Warta Kota
Jejak Pelarian Anggun Sopir Bank Jateng: Tinggalkan Avanza, Ganti Sigra, Sembunyi di Gunungkidul |
![]() |
---|
Begini Cara Alvi Mutilasi Kekasih Jadi Ratusan Potongan, Alat Sehari-hari Berubah Jadi Senjata Maut |
![]() |
---|
Jejak Kengerian Alvi Maulana Mutilasi Tiara, Bagian Tubuhnya Dibuang Satu per Satu Seperti Kotoran |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Sopir Bank Jateng Gondol Rp10 M: Dikejar Lintas Kota, Terciduk di Tengah Kegelapan |
![]() |
---|
Empat Senjata Jadi Saksi Bisu Aksi Brutal Alvi Maulana Habisi Tiara, Pisau Dapur hingga Gunting Baja |
![]() |
---|