Berita Kriminal
DIJANJIKAN Gaji Rp 1 Juta Per 4 Jam, Ternyata 2 Gadis Sukabumi Ini Akan Dijadikan Pemandu Lagu
Dua orang gadis asal Kota Sukabumi nyaris dijual ke Batam sebagai pemandu lagu alias PL, pelaku ditangkap polisi
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Dijanjikan akan mendapatkan gaji Rp 1 juta per empat jam, dua gadis asal Sukabumi ini ternyata hampir jadi korban perdagangan orang.
Keduanya nyaris dijual ke Batam dan menjadi pemandu lagu alias PL.
Pihak kepolisian mengatakan, korban sempat dibawa ke hotel dan disuruh membuka pakaian dengan dalih untuk seleksi.
Lantas bagaimana kronologi penangkapan para pelakunya?
Baca juga: 2 Wanita di Sumbar yang Dibuang ke Laut Bukan Pemandu Lagu, Lagi Ngobrol Malah Digeruduk: Trauma
Jajaran Polres Sukabumi Kota melakukan penggerebekan di tempat yang dijadikan lokasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam penggerebekan ini tiga pelaku ditangkap dan dua korban diamankan yakni VF (19) dan AN (17).
Keduanya nyaris dijual ke Batam sebagai pemandu lagu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kejadian berawal saat dua korban diajak untuk bekerja oleh salah seorang tersangka ZA yang statusnya masih DPO.
"Lalu dua korban direkrut untuk kerja jadi pemandu lagu dengan gaji Rp 1 juta per 4 jam," ucapnya, Selasa (13/06/2023).
Dua korban tertarik dan keduanya dibawa tersangka ZA ke salah satu hotel di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada 8 Juni 2023.
"Mereka dipertemukan dengan dua tersangka di kamar hotel. Saat di kamar hotel, kedua korban disuruh telanjang membuka pakaianya dengan dalih untuk seleksi," ujar Ari.
Namun dugaan tindak pidana perdagangan orang jaringan Batam ini sudah terendus pihak kepolisian.
Tak berselang lama aparat dari Kepolisian Resort Sukabumi Kota pun langsung menggerebek dan menangkap para tersangka.
"Saat kedua korban akan dibawa. Langsung para tersangka kita tangkap dan korban langsung kita amankan," ucap Ari.
Dari kasus perdagangan orang jaringan Batam, polisi menangkap tiga tersangka yakni Andi Bun (28) dan Rikki Febri (38), warga Kota Batam. Serta Rahmad Irianto (60) asal warga Sukabumi.

"Barang bukti yang kita amankan, 3 unit handphon, dua stel pakaian korban, akta lahir dan kartu keluarga," kata Ari.
Baca juga: VIRAL Pemandu Karaoke di Sumbar Dilucuti Pakaian & Dicebur ke Laut, Polisi Beri Ultimatum ke Pelaku
Polres Sukabumi Kota pun tengah melakukan pengejaran salah seorang tersangka, yakni ZA yang merekrut kedua korban.
Polisi menjerat para tersangka denga pasal berlapis diantaranya, pasal 2, pasal 17 dan pasal 10, UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian pasal 76F JO pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta hingga 300 juta," ujar Ari.
2 Wanita di Sumbar yang Dibuang ke Laut Bukan Pemandu Lagu, Lagi Ngobrol Malah Digeruduk: Trauma
Nasib pilu dua wanita di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi korban persekusi warga.
Kondisinya kini mengalami trauma berat.
Kedua wanita ini sempat diarak, ditelanjangi, dan diceburkan ke laut.
Kini terkuak fakta bahwa dua wanita tersebut bukanlah pemandu lagu.
Trauma berat akibat kejadian persekusi, kedua wanita ini juga kesulitan tidur di malam hari.
Informasi itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, di Kantor LBH Padang.
"Korban mengatakan dalam beberapa video pun kami temukan berbagai macam bentuk kekerasan seksual yang mereka rasakan dalam waktu rentang 10 sampai 15 menit," kata Indira Suryani dikutip dari Tribun Padang, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Kronologi Persekusi Pemandu Karaoke di Sumbar, Dicebur ke Laut, Bupati Minta Dinsos Dampingi Korban

Ia mengatakan bahwa korban 2 perempuan ditelanjangi itu hanyalah pengunjung dan bukanlah pemandu karaoke.
Salah satu korban dijelaskan merupakan penyanyi organ tunggal.
"Saat itu memang mereka tidak ada di ruangan karaoke, mereka di luar," kata Indira Suryani, menjelaskan perkara ini Kantor LBH Padang.
Indira Suryani menjelaskan bahwa kedua korban hanya memakai baju biasa saja dan mereka hanya mengobrol satu sama lain di bagian belakang kafe.
"Jadi, kejadian ini berlangsung dalam waktu 10 sampai 15 menit yang sangat membekas pada ingatan korban," kata Indira Suryani.
Ada tiga macam kekerasan seksual yakni satu pelecehan seksual secara fisik, kedua pencabulan, ketiga kekerasan berbasis gender online yaitu ditelanjangi.
"Kemarin kami sempat bertanya, apakah kamu bisa tidur. Ternyata dia tidak bisa tidur dalam beberapa hari ini," kata Indira Suryani.
Kata dia, hal yang membuat kedua korban tidak bisa tidur adalah karena trauma yang cukup mendalam atas peristiwa itu.
"Kemudian korban menginginkan untuk keadilan atas dirinya karena dia diperlakukan sangat tidak manusiawi dan barbar," ujarnya.
Bukan Pemandu Lagu
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono menjelaskan soal kasus dua perempuan ditelanjangi dan diceburkan ke laut dituduh sebagai pemandu karaoke (LC) di kafe Natasya Live Musik di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Diduga massa perlakukan dua wanita ini karena dianggap beroperasi di Bulan Ramadan.
Kini polisi sudah memeriksa 7 orang, serta menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Pihaknya mengantongi sejumlah bukti, mulai dari pakaian korban hingga video.
Adapun peristiwa persekusi dua perempuan dituduh pemandu karaoke itu terjadi pada Sabtu 8 April 2023 malam dan viral di media sosial.
Adapun kejadian itu bermula ketika dua orang itu pergi ke kafe bernama Natasya Live Musik tersebut dan sedang makan.
Keduanya juga lantas dituduh sebagai pemandu karaoke, padahal faktanya pengunjung lagi makan.
Baca juga: VIRAL Pemandu Karaoke di Sumbar Dilucuti Pakaian & Dicebur ke Laut, Polisi Beri Ultimatum ke Pelaku

"Kejadian ini terjadi pada Sabtu tanggal 8 April 2023. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB," kata Novianto saat jumpa pers di Mapolres Pesisir Selatan Kamis (13/4/2023).
Dari hasil penyelidikannya, kedua korban persekusi ternyata cuma sedang ngobrol, lalu ratusan orang tiba-tiba mendatangi kafe, berteriak-teriak.
Kemudian, dua perempuan itu diarak, dibawa, diseret ke bibir pantai, ditelanjangi dan diceburkan ke laut.
"Warga ini menyeret dan membawa dua orang perempuan ini ke laut. Pertama, kedua perempuan ini diminta untuk mandi ke laut, kemudian dilepas pakaiannya," ujar Novianto.
"Kemudian setelah dimandikan ke laut, kedua perempuan itu dibawa kembali ke kafe tersebut," ucapnya.
Saat kejadian itu, ada salah satu pemuda yang mengambil video ketika kedua korban sedang dalam kondisi telanjang saat diceburkan ke laut.
Pelanggaran HAM
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Dapil Pesisir Selatan - Mentawai, Ali Tanjung mengatakan, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Alasannya katanya, Indonesia ini negara hukum.
"Jika perempuan tersebut melanggar adat, laporkan kepada ninik mamaknya, kalau melanggar aturan negara laporkan kepada pihak kepolisian," kata Ali Tanjung kepada TribunPadang.com, Kamis (13/4/2023).
"Kalau masyarakat main hakim sendiri, berarti kita bukan negara, hutan belantara jadinya, tak boleh itu," lanjut pria asli Tarusan Pesisir Selatan ini.
Kata Ali, masyarakat tidak boleh semena-mena memberi hukuman kepada orang lain.
Menurutnya, aksi perundungan yang dilakukan sejumlah warga di Pasir Putih Lengayang itu merupakan sikap arogan.
"Janganlah, apalagi perempuan tersebut ditelanjangi, itu pelecahan seksual dan melanggar HAM. Jahat itu, gak boleh," ujarnya.

Menurutnya, perundungan itu tidak dibenarkan, karena ada penghinaan dan pelecehan.
"Emang salah apa perempuan itu? Seandainya ada orang yang selingkuh atau ketangkap basah saja tak boleh kita lecehkan, ada satpol PP ada polisi," lanjut politikus Partai Demokrat ini.
Harusnya, menurut dia, kejadian di Pasir Putih itu tidak terjadi.
"Sebenarnya kan bisa lapor ke Polsek, dekat di sana kok, pasti polisi turun tangan," tambah dia.
Ia meminta polisi mengusut tuntas kejadian tersebut, dan berharap para pelaku yang melakukan perundungan terhadap dua perempuan itu mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Bila para pelaku tidak dihukum, ia khawatir kejadian seperti di Lengayang itu bisa terulang lagi.
Diolah dari artikel TribunJabar dan Tribunnews
Sumber: Tribun Jabar
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|