Selebrita
V BTS Tampil Memukau di Bandara, ARMY Salfok Tas yang Dibawa Sang Idola, Hanya Ada 1 di Dunia
Potret V BTS di bandara menuju Paris, penampilan memukau, ARMY salfok dengan tas yang dibawa sang idola.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNTRENDS.COM - Baru-baru ini V BTS alias Kim Taehyung memamerkan visualnya yang memukau.
V BTS tampil menawan saat muncul di Bandara Internasional Incheon pada Senin (15/5/2023) lalu.
Tak sedikit ARMY dibuat kagum dengan penampilan V BTS di bandara.
Beberapa dari mereka bahkan salah fokus dengan tas yang dibawa V BTS.
Baca juga: Demi Ketemu V BTS, Fans Berlomba-lomba Investasi, Paling Tinggi Rp 13 M, Bukti ARMY Tajir Melintir
Dilansir dari Allkpop, V BTS dikabarkan terbang ke Paris, Prancis untuk menghadiri acara brand CELINE.
Seperti diketahui, V BTS merupakan salah satu duta global CELINE.
Saat berada di bandara, V BTS tampil dengan gaya chic, menggabungkan celana denim baggy dengan jaket blazer biru tua.
Namun, yang mencuri perhatian adalah tas yang dibawanya.
Tas tersebut hanya ada satu di dunia dan dimiliki oleh V.
Tas yang dibawa V ternyata dikustomisasi oleh CELINE untuknya.
Nama aslinya yakni "TAEHYUNG" terukir dengan jelas di tas tersebut.
Sejumlah ARMY berkata V tidak perlu khawatir kehilangan tasnya karena tas tersebut sudah tertera namanya.
Aktris Legendaris Ini Ternyata Fangirl V BTS, Berharap Taehyung Jajal Akting: Dia Punya Banyak Bakat
Popularitas V BTS alias Kim Taehyung sudah tak diragukan lagi.
V BTS memiliki banyak penggemar di seantero dunia.
Sumber: TribunTrends.com
| Kejagung Yakin Langkah Penyitaan Aset Sandra Dewi Tepat, Setelah Gugatan Keberatan Dicabut |
|
|---|
| Reaksi Tak Terduga Iwan Fals Saat Rocky Gerung Plesetkan 'Sore Tugu Pancoran' untuk Sindir Wapres |
|
|---|
| Kuasa Hukum Reza Gladys Angkat Bicara, Ungkap Rasa Senang Kliennya Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun |
|
|---|
| Tanggapan Nikita Mirzani setelah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys |
|
|---|
| TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Dugaan Pemerasan dan TPPU |
|
|---|