Berita Viral
Sembunyikan Sabu di Hak Sepatu, Wanita Rambut Pirang Ini Ditangkap di Bandara 'Beratnya 0,5 Kg'
Seorang kurir wanita, berinisial DW (24) ditangkap usai diketahui membawa narkoba jenis sabu di Bandar Udara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang wanita berambut pirang ditangkap karena kedapatan menyembunyikan narkoba di hak sepatunya saat berada di Bandar Udara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Wanita yang diduga sebagai kurir ini membawa sabu seberat 0,5 kg di hak sepatunya.
Diketahui, tersangka akan membawa sabu tersebut ke Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Edarkan Narkoba, Kadus di Sumut Ditangkap Polisi, Miliki Sabu 24,5 Gram, Pidana 8 Tahun Penjara
Seorang kurir wanita, berinisial DW (24) ditangkap usai diketahui membawa narkoba jenis sabu di Bandar Udara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Tersangka diketahui hendak membawa sabu tersebut ke Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan Kamis (4/5/2023).
Saat itu, kepolisian mendapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Supadio dengan menggunakan seorang kurir.

“Setelah mendapat informasi ciri-ciri tersangka, langsung dilakukan pengetatan dan pemeriksaan penumpang,” kata Arief kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Arief melanjutkan, saat menemukan DW sebagai orang yang telah dicurigai, polisi langsung membawanya ke salah satu ruangan untuk dilakukan penggeledahan.
Petugas langsung membedah sepasang sandal hak tinggi yang dikenakan dan ditemukan enam paket Sabu.
"Pelaku menyembunyikan enam paket sabu seberat setengah kilogram di dalam sandal hak tinggi," ucap Arief.

Arief menegaskan, atas perbuatannya DW akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
“Tersangka masih kami periksa dan dalami untuk pengembangan,” katanya.
Edarkan Narkoba, Kadus di Sumut Ditangkap Polisi, Miliki Sabu 24,5 Gram, 'Pidana 8 Tahun Penjara'
Seorang kepala dusun di Sumatera Utara ditangkap polisi karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Sumber: Kompas.com
Misteri Jejak Alvi di Sekolah: Lulusan Pesantren, Kini Duduk di Kursi Tersangka Pembunuhan Sadis |
![]() |
---|
Siapa Timotius Alberto Januar, Binaragawan yang Baru Saja Meninggal Dunia, Ini Profil dan Biodatanya |
![]() |
---|
Viral Wanita Hong Kong Melahirkan dengan Selamat di Usia 58 Tahun, Kisahnya Bak Keajaiban |
![]() |
---|
Kilas Balik Kehidupan Alvi di Pondok: Santri Pendiam yang Kini Jadi Tersangka Mutilasi Sadis |
![]() |
---|
Dari Santri ke Jagal Nyawa: Jejak Kelam Alvi Sebelum Mutilasi Kekasihnya, Guru dan Alumni Terpukul |
![]() |
---|