Breaking News:

Berita Viral

Sembunyikan Sabu di Hak Sepatu, Wanita Rambut Pirang Ini Ditangkap di Bandara 'Beratnya 0,5 Kg'

Seorang kurir wanita, berinisial DW (24) ditangkap usai diketahui membawa narkoba jenis sabu di Bandar Udara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat

dok Polres Kubu Raya
Seorang kurir wanita, berinisial DW (24) ditangkap membawa narkoba jenis sabu di Bandar Udara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Tersangka diketahui hendak membawa sabu tersebut ke Surabaya, Jawa Timur. 

Kepala dusun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, itu memiliki sabu seberat 24,5 gram.

Kini Pengadilan Negeri Binjai menjatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun kepada kadus tersebut.

Baca juga: Diduga Jebak Pedagang Beras di Muba Soal Kasus Narkoba, AKP Agung Wijaya Dicopot, Ini Total Hartanya

Pengadilan Negeri Binjai memvonis Ajon Wilantara, kepala dusun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, delapan tahun penjara, Selasa (25/4/2023). 

Ajon adalah seorang pengedar sabu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara empat bulan," bunyi amar putusan majelis hakim. 

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi (ohbulan.com)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Ajon Wilantara selama sembilan tahun. 

Dalam persidangan terungkap, bahwa Ajon Wilantara menguasai sabu seberat 24,8 gram.

Dari tangannya turut disita satu unit HP merk Vivo. 

"Barang bukti sabu sebanyak 10 gram disisihkan untuk labfor. Sementara satu honda CRF warna hitam tanpa plat dirampas untuk negara," pungkasnya. 

 Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

JPU Elly menyatakan terdakwa Ajon Wilantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajon Wilantara berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi dari pidana yang telah dijalani terdakwa dan dengan perintah tetap ditahan," bunyi amar tuntutan JPU Elly. 

Baca juga: Karier Meredup, Artis Cari Uang Jadi Pengedar Narkoba, Saat Ditangkap Wajah Bikin Syok, Tampak Tua

Sidang terdakwa Ajon Wilantara sendiri dilakukan secara maraton. Umumnya sidang digelar sekali dalam seminggu, tapi sidang perkara Ajon Wilantara digelar dua kali dalam sepekannya. 

Dalam dakwaannya, terdakwa awalnya menerima tiga paket sabu dari seorang pria yang bernama Boneng (DPO) di baraknya, di Dusun II, Desa Tandamhilir I, Kecamatan Hamparan Perak pada Rabu (25/1/2023). 

Oleh terdakwa, kemudian menyerahkan tiga paket sabu ini kepada Feri Mardika (berkas terpisah) dan Sigoy (DPO) untuk dijual di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I. 

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu (TribunBali.com/klikpositif)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inisabubandara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved