Berita Viral
DIJANJIKAN Berkah Keturunan, 14 Santriwati Dicabuli Pengasuh Ponpes, Dinikahi Siri tapi Tanpa Saksi
Janjikan berkah keturunan, pengasuh ponpes di Batang cabuli 14 santriwatinya. Pelaku sempat ajak korban nikah siri tapi tanpa saksi.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Miris, seorang pengasuh pondok pesantren di Wonosegoro, Bandar, Batang, Jawa Tengah tega mencabuli 14 santriwatinya.
Pengasuh pondok pesantren sekaligus pelaku pencabulan tersebut diketahui bernama Wildan Mashuri Amin (57).
Aksi bejat tersebut, rupanya sudah dilakukan Wildan Mashuri Amin kepada belasan santriwatinya sejak tahun 2019 silam.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan para korban telah menjalani visum untuk membuktikan pencabulan yang dilakukan pelaku.
Baca juga: SUDAH Final! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hingga Hamil Divonis Mati, Kemenag: Efek Jera!
"Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan," paparnya, Selasa (11/4/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Menurutnya, ada kemungkinan jumlah korban bertambah karena polisi masih terus melakukan penyelidikan.
Pelaku ikut dibawa dalam konferensi pers di Mapolres Batang yang dihadiri Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan pelaku membujuk para santriwatinya agar mau dinikahi secara siri sebelum bersetubuh.
Namun pernikahan siri tersebut tanpa mendatangkan saksi, sehingga hanya ada pelaku dan korban.
Para santriwati terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena dijanjikan mendapat berkah keturunan.
Baca juga: 20 Santriwati Diduga Jadi Korban Pimpinan Ponpes Bandung: Dipanggil Bersih-bersih, Berujung Dicabuli
Untuk menutupi kasus ini, pelaku memberikan sejumlah uang kepada para korban dan mengancam agar tidak memberitahu orang lain.
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orangtua," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tandasnya.
Awal Kasus Terungkap
Sumber: Tribunnews.com
| Viral! Bocah SD Papua Minum dari Botol Bekas Sabun Cuci Piring, Tak Lupa Bagi ke Teman, Banjir Doa |
|
|---|
| Disdukcapil Cianjur Buka-bukaan! KTP Warga Israel yang Lagi Viral Diduga Palsu, Ini Alasannya |
|
|---|
| Geger Sumur Bor Aqua, KDM Angkat Bicara Tak Niat Jatuhkan Kini Larang Perusahaan Bantu Bangun Jalan |
|
|---|
| Heboh WNA Israel Diduga Ber-KTP Cianjur, KDM Turun Tangan, Begini Penjelasan Bupati |
|
|---|
| Sosok Kades Aswalun, Sudah Berusaha Damaikan Melda Safitri dan Satpol PP Aceh Singkil sebelum Cerai |
|
|---|