Breaking News:

Berita Viral

Soimah Didatangi Debt Collector, Sri Mulyani Minta Ditjen Pajak Lakukan Ini: Perbaikan Pelayanan

Soimah curhat didatangi debt collector, Sri Mulyani perintahkan ditjen pajak lakukan ini, berikut penuturannya.

Editor: ninda iswara
TribunTrends Kolase
Soimah curhat didatangi debt collector, Sri Mulyani perintahkan ditjen pajak lakukan ini, berikut penuturannya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Soimah mendadak jadi perbincangan setelah meluapkan uneg-uneg pernah didatangi oknum petugas pajak yang membawa debt collector ke rumahnya.

Terkait keluhan Soimah tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menanggapinya.

Sri Mulyani memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk meneliti permasalahan ini.

Menkeu mengaku telah menonton video keluhan Soimah yan disampaikan dalam Podcast Blakasuta di Youtube mojokdotco bersama Butet Kartaredjasa.

"Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," tulis Bendahara Negara itu dalam akun Instagram-nya @smindrawati, dikutip Senin (9/4/2023).

Dalam postingannya, Sri Mulyani pun menampilkan penjelasan dari tim Ditjen Pajak.

Secara garis besar, penjelasan tersebut sama seperti yang disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya.

"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif," sebut Sri Mulyani.

Baca juga: Pengakuan Soimah Didatangi Oknum Pajak, Bawa Debt Collector, Gebrak Meja: Orang Pajak apa Tukang?

Soimah
Soimah (Instagram @showimah)

Penjelasan Ditjen Pajak

Adapun penjelasan itu mencakup tak adanya pegawai pajak yang bertemu dengan Soimah, serta keterlibatan debt collector yang digunakan Ditjen Pajak.

Menurut penjelasan tersebut, ada kesalahpahaman Soimah terhadap Ditjen Pajak.

"Perlu dicatat bahwa sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang bertemu dengan Ibu Soimah secara langsung," jelas video Ditjen Pajak yang diunggah Sri Mulyani.

Disebutkan bahwa pada 2015, ketika Soimah membeli rumah berdasarkan kesaksiannya di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instransi di luar kantor pajak yang berkaitan jual beli aset yakni petugas Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Kalaupun kejadian tersebut melibatkan petugas pajak, maka biasanya anggota pajak di lapangan hanya sebatas bertugas memvalidasi.

Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual bukan kepada pembeli untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
SoimahSri MulyaniDitjen Pajak
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved